Diduga Jadi “Bancakan” Dana Desa! Aliansi Desa Membangun Turun ke Jalan, Desak Aparat Usut Dugaan Mark Up di 5 Desa Tebing Syahbandar
SERDANG BEDAGAI // FORMAPPEL.com — Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Tak ingin dana yang seharusnya menjadi napas pembangunan desa berubah menjadi “bancakan oknum”, Aliansi Desa Membangun turun ke jalan menggelar aksi damai, Senin (9/3/2026).
Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mark up dan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang diduga terjadi di lima desa di Kecamatan Tebing Syahbandar.
Kelima desa yang disorot yakni Desa Kuta Pinang, Laut Tador, Penggalian, Sibulan, dan Tanah Besi. Massa menilai sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa patut dipertanyakan karena diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Beberapa kegiatan yang disoroti di antaranya pelatihan, pengadaan, pembangunan drainase, paving blok hingga program pemberdayaan masyarakat yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Di Desa Kuta Pinang, misalnya, terdapat kegiatan pelatihan sablon dengan anggaran Rp39.210.000, pembangunan saluran SPAL Rp68.644.000, serta drainase dusun III senilai Rp85.495.000.
Sementara di Desa Laut Tador, sejumlah kegiatan seperti pelatihan komputer, pelatihan menjahit hingga pengadaan bibit perikanan dengan total puluhan juta rupiah juga turut menjadi sorotan.
Sorotan lebih tajam bahkan mengarah ke Desa Penggalian, terutama pada pengadaan mobil siaga desa senilai Rp261 juta, pembangunan paving blok Rp105 juta, serta kegiatan sosialisasi ketahanan pangan yang juga menggunakan dana puluhan juta rupiah.
Tak hanya itu, di Desa Sibulan juga muncul dugaan kejanggalan pada pengadaan laptop, scanner, serta operasional PAUD senilai Rp45 juta, pelatihan komputer Rp29 juta, hingga iuran WiFi desa Rp36 juta per tahun.
Sedangkan di Desa Tanah Besi, kegiatan pengadaan ayam petelur untuk 100 KK, pemasangan WiFi tiga titik, serta pelatihan salon dengan anggaran puluhan juta rupiah juga ikut dipertanyakan oleh massa aksi.
Menurut massa, sejumlah kegiatan tersebut diduga sarat mark up dan tidak transparan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap para oknum kepala desa yang diduga terlibat.
“Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi yang bisa dipermainkan sesuka hati. Jika ada yang berani menyalahgunakan, maka harus berani pula mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” tegas salah satu orator aksi.
Massa juga menuntut agar aparat penegak hukum tidak sekadar diam atau menutup mata, tetapi segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Jika terbukti melakukan korupsi, para kepala desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta Pasal 3 dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Aliansi Desa Membangun berharap kasus ini tidak berhenti sebatas laporan atau aksi di jalan. Mereka menegaskan bahwa Dana Desa harus kembali ke tujuan awalnya: membangun desa dan mensejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir oknum.
“Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi harapan masyarakat desa justru berubah menjadi ladang korupsi yang dibiarkan tumbuh subur,” tutup massa aksi. (Imam Sarianda)




















