Langkat-Formappel. Com|| Diduga adanya niat jahat petugas Survey dan Marketing Bank BRI Unit Tanjung Langkat Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, terkait terkait pencairan pinjaman kredit Kupra dengan anggunan surat tanah milik orang lain tanpa persetujuan si pemilik surat tanah.
Hal ini diungkapkan oleh pemilik surat tanah No. 593.227/SKT/TL/IV/2021, Nael Jio Nipindo Sembiring kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).
Ia mengungkapkan rasa keterkejutannya ketika mendengar surat tanah miliknya menjadi anggunan.
” Saya terkejut, pasalnya permohonan kredit atas nama Evita Rusliana Sembiring bisa lolos dengan menggunakan agunan surat tanah milik saya terhadap pemohon kredit atas nama Evita Rusliana Sembiring yang berhasil mendapatkan pinjaman Kredit KUPRA sebesar Rp. 30 juta, sekitar dibulan Februari 2025 lalu, “ujarnya.
Awalnya, Evita Rusliana Sembiring, (Kakak kandung), sekitar tahun 2025 lalu datang menjumpai saya dengan maksud dan tujuan meminjam surat tanah untuk mengajukan pinjaman uang ke temannya, selama dua bulan. Namun setahun berjalan surat tanah saya itu belum dikembalikan kepada saya, niat saya, sekitar tanggal 7 Maret 2026 ingin mempertanyakan dan mengambil surat tanah tersebut kerumah kakak saya, ditengah perjalanan saya ketemu dengan keponakan kakak saya Evita Rusliana Sembiring mempertanyakan apakah kakak saya Evita Rusliana Sembiring ada dirumah atau tidak, karena ingin mengambil surat tanah saya karena sudah lewat dua bulan (setahun) berjalan dari perjanjian surat tanah saya itu dikembalikan, “imbuhnya.
Sambungnya, betapa terkejutnya, mendapatkan keterangan keponakan kakak saya kalau tidak salah bernama Candra warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru,bahwasanya surat tanah saya menjadi anggunan untuk pinjaman kredit Kupra di BRI Unit Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kemudian, pada hari Senin, 9 Maret 2026, saya menelpon salah seorang marketing BRI Unit Salapian, bernama Ikbal, keberadaan surat tanah saya itu. Dan marketing BRI Unit Tanjung Langkat Ikbal membenarkan bahwa surat tanah saya itu menjadi anggunan pemohon pinjaman kredit Kupra, Evita Rusliana Sembiring sebesar Rp 30 juta. “Kok bisa diloloskan pinjaman kredit Kupra sebesar Rp 30 juta dengan anggunan surat tanah milik orang lain, ” ungkapnya dengan kesal.
Kepala BRI Unit Tanjung Langkat Salapian, Muhammad Nabil, kepada wartawan, Jum’at (13/03/26), kepada wartawan, dapat dicairkan.
“Pemohon pinjaman kredit di BRI dapat dicairkan dengan anggunan surat tanah milik orang lain, asal si peminjam kredit memiliki hubungan darah dengan pemilik surat tanah tersebut, ujarnya.
Saya tidak mengetahui, kalau si pemilik surat tanah tidak menyetujui surat tanah tersebut sebagai anggunan si peminjam kredit Kupra Evita Rusliana Sembiring, dan ini akan saya sampaikan ke pimpinan BRI Cabang Binjai, karena saya baru beberapa bulan ini bertugas di BRI Unit Tanjung Langkat, ujarnya saat disinggung, apa sudah ada persetujuan si pemilik surat tanah sebagai anggunan di BRI Unit Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Disinggung oleh wartawan, jika si pemohon pinjaman kredit macet, apakah si pemilik surat tanah akan melunasi kredit macet si pemohon pinjaman kredit.
“Saya menjamin tidak dibebankan kepada si pemilik surat tanah apabila adanya kredit macet si peminjam kredit. Karena nama si pemilik surat tanah tidak masuk kedalam sistem data di BRI. ” Sebagai pimpinan BRI Unit Tanjung Langkat, saya mohon maaf atas kejadian ini dan masalah ini saya akan sampaikan kepada pimpinan BRI Cabang Binjai dan dengan ini kami pihak BRI Unit Tanjung Langkat telah membuat surat keterangan bahwa si pemilik tanah tidak ada sangkut paut jika terjadi kredit macet terhadap pinjaman si pemohon Evita Rusliana Sembiring dan sudah mengembalikan surat tanah tersebut kepada pemiliknya Nael Jio Nipindo Sembiring, “pungkasnya.
Pengajuan kredit menggunakan sertifikat hak milik (SHM) orang lain yaitu kakak ipar atau memiliki hubungan darah harus dibuktikan dengan adanya surat kuasa untuk menjamin hak tanggungan, dengan tujuan menghindari sengketa jika kredit macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan.
Surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Lebih lanjut, surat kuasa tersebut berbentuk surat kuasa membebankan hak tanggungan (”SKMHT”) yang wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 UU Hak Tanggungan, yang berbunyi:
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
tidak memuat kuasa substitusi;
mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Menjawab pertanyaan Anda, apakah boleh menjaminkan sertifikat atas nama orang lain? Menurut hemat kami hal tersebut diperbolehkan sepanjang ada persetujuan dari pemilik tanah.
Persetujuan tersebut dibuktikan dengan adanya SKMHT yang bertujuan untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan. (tp110)
Editor : Tolhas Pasaribu




















