Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
BeritaNasional

Terkait Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras, LBH Medan : Panglima TNI Harus Bertanggung Jawab Dan Desak Ungkap Aktor Intelektualnya

×

Terkait Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras, LBH Medan : Panglima TNI Harus Bertanggung Jawab Dan Desak Ungkap Aktor Intelektualnya

Sebarkan artikel ini

Medan – Formappel. Com|| Penyiraman air keras terhadap Wakil Kordinator KontraS Andrie Yunus menemui titik terang. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi persnya di Mabes TNI menyampaikan kepada rekan-rekan media dan publik jika Pusat Polisi Militer (Puspom) telah melakukan penahanan terhadap 4 anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana Percobaan Pembunuhan Berencana terhadap Andrie Yunus (Pembela HAM) pada 12 Maret 2026.

Dalam konferensi persnya Danpuspom menyebutkan empat nama tersangka yakni NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda), Rabu, 18 Maret 2026 (Kompas).

Menyikapi hal tersebut LBH Medan menilai penyerangan empat anggota BAIS TNI terhadap Andrie Yunus dengan menyiramkan air keras ke wajah dan tubuhnya merupakan perbuatan yang keji dan biadab serta melanggar Demokrasi, Negara Hukum dan HAM.

“Oleh karena itu Patut dan wajar secara hukum dan moral Panglima TNI bertanggungjawab atas perbuatan anggotanya, kata LBH Medan Irvan Syahputra, SH, MH kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).

Panglima TNI Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum dan Moral

Secara konstitusional dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI merupakan pimpinan tertinggi di Institusi TNI. Sebagai pimpinan tertinggi Panglima TNI membawahi dua unsur lainya yaitu Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelayanan.

Serta Badan Pelaksana Pusat dimana BAIS didalamnyabbertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI dan Komando Utama Operasi TNI.

BAIS TNI merupakan alat negara yang bertugas menyelengarkan Oprasi intelijen, Analis strategis, dan Kontra intelijen untuk mendukung tugas pokok TNI. BAIS juga memantau acaman dalam/luar negeri termasuk sparatisme dan terorisme.

Serta memberikan laporan Intelijen strategis langsung kepada Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan.

Oleh karena itu sangat beralasan secara hukum jika Panglima TNI bertanggung jawab dalam hal menindak tegas 4 anggota BAIS TNI dan mengungkap aktor Intelektual yang terlibat dalam penyerangan Andrie Yunus.

Tindak hanya tanggung jawab hukum, Panglima TNI juga harus bertanggung jawab secara moral kepada rakyat Indonesia yakni dengan mundur dari jabatanya karena gagal dalam memimpin anggota untuk tunduk dan patuh kepada hukum dan tidak merugikan serta menyakiti rakyat sebagaimana telah tertuang dalam Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

Aktor Intelektualnya Harus Diungkap

Penahanan yang dilakukan oleh Puspom terhadap 4 anggota BAIS TNI tidak ujuk-ujuk menggambarkan hanya 4 tersangka saja yang melakukan tindak pidana terhadap Andrie, melaikan menurut keyakinan LBH Medan dalam kasus Andrie Yunus sudah barang tentu pasti ada aktor intelektualnya.

Oleh karena itu secara hukum harus diungkap secara terang benderang hingga ke akar-akarnya, baik itu motif maupun siapa dalang yang memerintahkan para Tersangka. Hal ini wajib dilakukan untuk memberikan keadilan kepada Andrie Yunus dan Keluarganya serta masyarakat Indonesia.

Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana

Penyerangan terhadap Andrie Yunus dengan menyiramkan air keras kebagian tubuh yang vital dalam hal ini wajahnya yakni terkait indra pengelihatan dan pernapasanya merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 459 (Pembunuhan Berencana) Jo Pasal 17 (Percobaan) Jo Pasal 20 (Penyertaan Tindak Pidana) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

LBH Medan menilai tindakan para tersangaka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dimana pasal tersebut menyebutkan *Setiap Orang dengan terlebih dahulu berencana merampas nyawa orang lain*. Hal ini terlihat jelas ketika adanya persiapan dan pelaksanaan tindak pidana secara tenang dan matang dilakukan oleh para Tersangka.

Mulai dari Profiling Korban, Pembelian air keras yang tidak bisa dibeli sembarang ordaang dan para tersangka mengetahui secara nyata jika akibat penyiraman air keras dapat menghilngkan nyawa seseorang dan waktu tindak pidana yang dilakukan di malam hari.

Para Tersangka Wajib diadili di Peradilan Umum

Dugaan Tindak pidana percobaan pembunuhan berenca yang dilakukan 4 Tersangka secara hukum merupakan tindak pidana Umum, Maka berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah secara jelas dan tegas mengatur jika Prajurit TNI tunduk pada Peradilan Umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.

Oleh karena itu tidak ada alasan para Tersangka diadili di Peradilan Militer.

Diadilinya para Tersangka di Peradilan Umum bertujuan agar proses penegakan hukumnya berjalan dengan Objektif, Profesional, Transparan dan memberikan keadilan yang hakiki kepada korban dan keluarganya bahkan masyarakat.

Hal ini mencerminkan sebagaimana mandat konstitusi yang diatur Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menekankan asas Equality Before The Law (Kesamaan di hadapan hukum) yang berarti setiap warga negara berhak diperlakukan sama oleh hukum tanpa diskriminasi.

LBH Medan juga menduga jika tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Declaration of Human Rights (DUHAM) dan ICCPR. (tp110).

Editor : Tolhas Pasaribu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *