Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

DPP LSM Formappel-RI Desak Oknum Ketua BPD Batu Lokong Dicopot Tanpa Kompromi

×

DPP LSM Formappel-RI Desak Oknum Ketua BPD Batu Lokong Dicopot Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini

 

DPP LSM Formappel-RI Desak Oknum Ketua BPD Batu Lokong Dicopot Tanpa Kompromi

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com — Dugaan pelanggaran serius kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan desa. DPP LSM Formappel-RI mengecam keras tindakan oknum Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Batu Lokong, Kecamatan Galang, yang diduga kuat memanipulasi data kependudukan demi kepentingan pribadinya.

Fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan mencolok. Meski tercatat memiliki KTP dan KK Desa Batu Lokong, oknum tersebut diduga tidak benar-benar tinggal dan menetap di desa yang diwakilinya. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik “akal-akalan administrasi” untuk melanggengkan posisi strategis di tubuh BPD.

Padahal, aturan sudah sangat jelas dan tidak membuka ruang tafsir. Ketua maupun anggota BPD wajib berdomisili di wilayah yang diwakili. Ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan fondasi utama agar fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat berjalan nyata, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Tak berhenti di situ, oknum Ketua BPD tersebut juga disebut-sebut merangkap sebagai pengurus partai politik di tingkat kecamatan. Jika benar, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas lembaga desa dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang membahayakan demokrasi di tingkat akar rumput.

Ketua Umum DPP LSM Formappel-RI, R. Anggi Syaputra, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah masyarakat desa.

“Ini bukan sekadar cacat administrasi, ini pengkhianatan! Bagaimana mungkin seseorang mengaku wakil rakyat, tapi tidak hidup bersama rakyatnya? Ini jelas mencederai kepercayaan publik,” tegas Anggi, Kamis (2/4/2026).

Ia menekankan bahwa regulasi sudah tegas mengatur. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan BPD adalah representasi warga berdasarkan keterwakilan wilayah. Sementara Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 secara eksplisit mensyaratkan domisili sebagai syarat mutlak. Bahkan, aturan tersebut juga menutup celah rangkap jabatan dengan partai politik demi menjaga netralitas.

Dengan demikian, jika dugaan ini terbukti, maka oknum tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas lembaga BPD sebagai representasi masyarakat desa.

Lebih jauh, Formappel-RI menilai keberadaan Ketua BPD yang “tidak hadir secara nyata” di tengah masyarakat hanya akan melemahkan fungsi kontrol terhadap pemerintah desa dan membuka ruang penyimpangan.

“Jabatan BPD bukan pajangan, bukan pula alat kepentingan pribadi. Kalau tidak tinggal di desa dan masih bermain jabatan politik, lebih baik mundur atau dicopot secara tidak hormat!” tegasnya.

DPP LSM Formappel-RI pun mendesak Camat Galang, Dinas PMD, Inspektorat, hingga Bupati Deli Serdang untuk segera bertindak tegas.

“Copot tanpa kompromi jika terbukti! Jangan biarkan praktik ini jadi preseden buruk. Desa bukan ladang permainan kekuasaan,” ujar Anggi.

Tak hanya itu, Formappel-RI juga menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, oknum Ketua BPD tersebut wajib mempertanggungjawabkan secara hukum, termasuk mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul selama menjabat.

“Penegakan hukum harus total, bukan setengah hati. Jika ada kerugian negara, kembalikan! Jangan ada yang kebal hukum di desa,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *