Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

Skandal “Double Job” Pejabat PLN: Kasus Sajam di Depok Seolah Hilang, Jabatan Baru Malah Datang

×

Skandal “Double Job” Pejabat PLN: Kasus Sajam di Depok Seolah Hilang, Jabatan Baru Malah Datang

Sebarkan artikel ini

 

Skandal “Double Job” Pejabat PLN: Kasus Sajam di Depok Seolah Hilang, Jabatan Baru Malah Datang

JAKARTA // FORMAPPEL.com —
Publik kembali dibuat terhenyak. Sosok pejabat Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou alias CEN, yang sebelumnya terseret kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Depok, kini justru “naik kelas” dengan rangkap jabatan strategis.

Alih-alih mendapat sanksi tegas atau setidaknya jeda dari jabatan publik, CEN malah didapuk menjadi Komisaris Utama di PT Artha Daya Coalindo (ADC), anak usaha dari PT PLN Indonesia Power. Fenomena ini memantik tanda tanya besar: apakah integritas dan etika masih menjadi pertimbangan, atau justru dikalahkan oleh kepentingan tertentu?

Kabar penunjukan ini semakin menohok rasa keadilan publik, mengingat kasus kekerasan yang diduga melibatkan CEN bukan perkara sepele. Insiden yang terjadi pada 26 Oktober 2025 di kawasan Jalan Raya Cinere, Depok, itu memperlihatkan dugaan tindakan brutal, mulai dari pemukulan hingga pengacungan senjata tajam di ruang publik.

Dua juru parkir menjadi korban. Komarudin alias Jaun mengalami retak tulang di tiga bagian akibat pukulan benda keras, sementara Maskur alias Japes menderita luka memar di wajah dan leher. Lebih mencengangkan lagi, pelaku disebut sempat mengayunkan pedang panjang di tengah keramaian, menciptakan kepanikan di jalan raya.

Namun ironisnya, kasus yang melibatkan penggunaan senjata tajam yang seharusnya masuk kategori tindak pidana serius justru berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dengan nilai “damai” yang disebut hanya Rp5 juta, publik pun mempertanyakan: apakah hukum bisa dinegosiasikan ketika pelakunya memiliki jabatan dan kekuasaan?

Lebih jauh, keputusan penghentian perkara ini memicu kecurigaan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum. Penggunaan senjata tajam di ruang publik jelas bukan delik ringan, melainkan ancaman nyata bagi keamanan masyarakat. Namun, kasus ini seolah “dipadamkan” sebelum benar-benar diuji di meja hijau.

Kini, di tengah belum terjawabnya berbagai kejanggalan tersebut, CEN justru mengoleksi jabatan baru yang prestisius. Dengan total kekayaan mencapai Rp3,6 miliar berdasarkan LHKPN 2025, rangkap jabatan ini dipastikan semakin menambah pundi-pundi penghasilannya.

Situasi ini memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil berhadapan dengan hukum, prosesnya berjalan cepat dan keras. Namun ketika elit tersandung kasus serius, jalan damai seolah menjadi karpet merah penyelamat.

Karena itu, publik mendesak Bidpropam Polda Metro Jaya untuk membuka kembali kasus ini secara transparan dan objektif. Evaluasi terhadap penerapan restorative justice dinilai mendesak, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Jika tidak, kepercayaan publik terhadap hukum hanya akan terus tergerus dan keadilan akan semakin terasa sebagai barang mewah yang sulit dijangkau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *