Pematangsiantar, formappel.com — Polemik dugaan adanya “dua Sekretaris Daerah dalam satu waktu” di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kini menjadi sorotan serius publik. Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang mengindikasikan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Sekretaris Daerah definitif, Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi dan Pelaksana Harian (Plh), Happy Oikumenis Daely dengan Jabatan Staff ahli Walikota Bidang Pemerintahan , 10 April 2026.
Berdasarkan dokumen yang beredar, pada 8 April 2026 diterbitkan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, dengan alasan Sekda definitif tengah melaksanakan tugas luar hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, sehari berselang, tepatnya 9 April 2026, Sekda definitif justru diketahui masih menandatangani Surat Edaran atas nama Wali Kota Terkait Tugas Kedinasan bagi ASN Di Lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar melalui Work From Office/WFO dan Work From home/WFH, sementara status penunjukan Plh tersebut belum dicabut ataupun dinyatakan tidak berlaku.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat :
siapa yang secara sah menjalankan fungsi Sekretaris Daerah pada waktu yang sama tersebut ?
Potensi Maladministrasi Terbuka : Dapot Hasiholan Purba Desak Kejelasan Status Sekda
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, situasi di mana dua pejabat menjalankan kewenangan yang sama dalam waktu bersamaan tanpa kejelasan status berpotensi menimbulkan cacat kewenangan (onbevoegdheid). Hal ini tidak hanya berdampak pada tata kelola internal pemerintahan, tetapi juga berisiko mempengaruhi keabsahan produk kebijakan yang dihasilkan.
Menanggapi lembaran yang berlogo pemko pematangsiantar yang beredar tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU), Dapot Hasiholan Purba, S.H, secara tegas mempertanyakan legalitas dan tata kelola administrasi atas terbitnya Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar tertanggal 8 April 2026 Langsung Kepada Junaedi dan Happy Oikumenis .
Ia menilai, penunjukan tersebut menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengarah pada maladministrasi, khususnya terkait kejelasan kewenangan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jika kewenangan tidak dijelaskan secara tegas, maka akan muncul potensi ketidakpastian hukum terhadap setiap produk kebijakan yang dihasilkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi langsung kepada Plh Sekda, Happy Oikumenis Daely, tidak membuahkan hasil. Saat didatangi ke ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak memberikan respons meskipun telah dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Junaedi, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya bersama dengan Fernando Nainggolan, S.H secara resmi mengajukan permohonan informasi publik Melalui PPID Utama Pemerintah Kota Pematangsiantar guna memperoleh kejelasan terkait legalitas produk pendelegasian seperti dasar hukum, prosedur, serta batas kewenangan dalam penunjukan Plh Sekretaris Daerah.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
DPRD Didorong Turun Tangan
Di sisi lain, sejumlah pihak juga mendorong DPRD Kota Pematangsiantar untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dengan meminta klarifikasi dari pihak eksekutif.
Salah satu anggota DPRD dari Komisi I, Patar Panjaitan, turut menanggapi isu tersebut. Ia menekankan pentingnya ketelitian aparatur sipil negara dalam aspek administrasi pemerintahan.
Menurutnya, kesalahan dalam penyusunan dan verifikasi dokumen resmi, sekecil apa pun, dapat menimbulkan implikasi hukum yang tidak sederhana.
Temuan Dugaan Kejanggalan Administratif Pun Menanti
Selain persoalan kewenangan, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian administratif dalam dokumen penunjukan Plh, khususnya terkait penulisan identitas pejabat. Dalam dokumen tersebut tercantum gelar “Drs” (laki-laki), sementara yang bersangkutan diketahui merupakan perempuan yang seharusnya menggunakan gelar “Dra”.
Kejanggalan ini dinilai memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Publik Menunggu Klarifikasi Resmi Pemko Pematangsiantar
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait polemik tersebut.
Publik kini menunggu sikap terbuka dan penjelasan resmi dari pemerintah daerah guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus mencegah meluasnya spekulasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.





















