BeritaLangkat

Viral Dimedsos, Dugaan Adanya Barak Narkoba Wilayah Hukum Salapian, Ini Penjelasannya

×

Viral Dimedsos, Dugaan Adanya Barak Narkoba Wilayah Hukum Salapian, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;

 

Langkat-Formappel. Com|| Viral di media sosial dugaan adanya barak narkoba di lahan areal milik Perkebunan Percontohan USU yang terletak di dusun 2, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Salapian, Polres Langkat membantah berita tersebut tidak benar.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Salapian IPTU Bima Prakasa melalui Waka Polsek Salapian IPTU Jasmin didampingi Kanit Reskrim IPDA Bujur Sianturi kepada wartawan, Selasa (19/8/25).

“Merespon laporan masyarakat yang vital di medsos, Kapolsek Salapian IPTU Bima Prakasa, S. TrK langsung memerintahkan personil reskrim untuk menyelidiki kebenaran video viral tersebut pada, Senin (18/8/25) di dampingi Sekretaris Desa Suep. Dari hasil lidik dan sidak di TKP ditemukan hanya sebuah gubuk dan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat isap sabu (bong), “kata IPTU Jasmin.

IPDA Bujur Sianturi menambahkan, dihari kedua pada Selasa (19/8/25) juga dilakukan sidak lapangan, tidak juga ditemukan bahwa tempat tersebut tidak ada dugaan adanya penyalahgunaan narkoba.

” Pada Selasa (19/8/25), bersama dengan Kepala Desa serta perangkat Desa Perkebunan Tambunan, perwakilan Perkebunan Percontohan USU, mengecek lokasi tersebut dan tidak ada dugaan adanya penyalahgunaan narkoba, “sebut IPDA Bujur Sianturi

IPDA Bujur Sianturi menyebutkan, lahan tersebut dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,dengan ditanami jeruk manis.

“Dari klarifikasi pihak Perwakilan Perkebunan USU, lahan pertanian tesebut benar milik Perkebunan Percontohan USU, diduga dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan ditanami jeruk manis dan di sekitar areal tersebut di didirikan gubuk tempat istirahat, “imbuhnya.

Klarifikasi Kepala Desa Perkebunan Tambunan dan Asisten Lapangan Perkebunan Percontohan USU

Sementara Kepala Desa Perkebunan Tambunan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Egid juga membantah terkait video viral dugaan adanya barak narkoba.

” Saya sebagai Kepala Desa Perkebunan Tambunan menyatakan bahwa tidak benar terkait video viral dimedsos adanya barak narkoba di areal milik Perkebunan Percontohan USU di Dusun 2,”tegas Egid.

Ia menyebutkan, bahwa bangunan permanen sudah lama kosong dan dahulunya bangunan permanen tersebut eks mesin pompa air, “ujar Kades Egid.

Lanjutnya, sedangkan bangunan lokasi yang ditanami jeruk manis, adalah sebuah gubuk, tempat istirahat penjaga kebun jeruk tersebut.

Disinggung apakah kebun jeruk manis tersebut milik perorangan atau milik perkebunan percontohan USU, Egid mengatakan, lahan pertanian tersebut milik perkebunan percontohan USU.

“Lahan tersebut milik perkebunan percontohan USU, namun tanaman jeruk manis tersebut milik seseorang yang tidak ada ijin untuk mengelola lahan tersebut dengan ditanami jeruk manis.

Egid juga mengapresiasi terhadap respon cepat jajaran Polsek Salapian terkait video viral tesebut dan pihak Pemerintah Desa Perkebunan Tambunan juga mendukung Polsek Salapian, jajaran Polres Langkat untuk memberantas narkoba.

Terpisah perwakilan perkebunan percontohan USU, Sugiharto (Asisten Lapangan) mengatakan hal yang sama, tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

Sugiharto mengakui bahwa lahan tersebut masih HGU milik perkebunan percontohan USU.

“Lahan ini masih HGU milik perkebunan percontohan USU yang dahulunya digunakan oleh mahasiswa USU yang melakukan praktek lapangan di lokasi tersebut. Namun tanaman jeruk manis dan gubuk tesebut tidak dibangun oleh pihak perkebunan percontohan USU.

“Pihak perkebunan percontohan USU tidak ada perintahkan untuk menanam jeruk manis dan membangun gubuk tesebut, ” tegas Sugiharto.

“Tanaman jeruk manis tersebut milik seseorang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada ijin oleh pihak manajemen perkebunan percontohan USU, ” lanjutnya.

Disinggung apakah pihak manajemen perkebunan percontohan USU akan membongkar gubuk tesebut, ia menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan kantor pusat.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak USU dan dalam waktu dekat kita akan bongkar gubuk tesebut, ” ungkapnya. (tp110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *