AsahanBeritaDaerahSumut

Aktivis LSM Bara Api Minta Kanit Tipidter Polres Asahan Jangan Tutup Mata Terhadap Tambang Pasir Ilegal

×

Aktivis LSM Bara Api Minta Kanit Tipidter Polres Asahan Jangan Tutup Mata Terhadap Tambang Pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini

Asahan//Formappel.com – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat telah membuat sepanjang jalan menjadi berdebu dan jika dibiarkan lama-lama warga bisa menghidap TBC,Sabtu 06/09/2025.

Formappelnews.com bersama Dedi “korban” Syahputra Dankogade LSM Bara Api  yang melintas di sekitar lokasi menanyakan kepada seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, berinisial RHM membenarkan adanya kegiatan penambangan pasir di sana,namun ia mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau tidak.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Tim menanyakan kepada seorang wanita yang bekerja sebagai kasir ditambang itu tentang siapa pemilik tambang pasir dan apakah memiliki izin

“Pemiliknya Pak Ipin warga Tanjung Balai dan kalau soal izin saya tidak tahu karena saya cuma pekerja disini” jawab kasir.

Adha Khairuddin alias Adong Aktivis LSM Bara Api yang dimintai komentarnya terkait adanya tambang pasir ilegal yang diduga kebal hukum mengatakan

“Praktik tambang tersebut bukan hanya merusak lingkungan secara masif,tetapi juga melanggar regulasi hukum dan diduga dilakukan pembiaran oleh pemerintah dari tingkat Desa,Kecamatan dan Polres Asahan”

Lanjutnya,jika tambng pasir ilegal di Desa Sei Lendir tetap dibiarkan beraktivitas akan membuat

  • Abrasi hebat yang dapat merusak rumah warga
  • Kerusakan permanen pada ekosistem sungai dan DAS (Daerah Aliran Sungai).
  • Gangguan pada aliran air dan sumber mata air masyarakat, serta peningkatan risiko banjir dan longsor
  • Polusi debu dan suara, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.

Adha Khairuddin alias Adong meminta kepada Ipda. Toman Kanit Tipidter Polres Asahan agar turun ke lokasi tambang pasir ilegal di Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat untuk menyetop aktivitas penyedotan pasir dan menangkap pemiliknya.

DPC LSM Bara Api Kabupaten Asahan akan melakukan unjukrasa ke Kantor Bupati dan Polres Asahan jika tambang pasir ilegal di Sei Kepayang Barat masih tetap buka,tutup Aktivis LSM Bara Api.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *