Daerah

Kades Yang Dilaporkan Formappel-RI ke Polresta Deli Serdang Dipecat Bupati

×

Kades Yang Dilaporkan Formappel-RI ke Polresta Deli Serdang Dipecat Bupati

Sebarkan artikel ini

 

Kades Yang Dilaporkan Formappel-RI ke Polresta Deli Serdang Dipecat Bupati

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Deli Serdang // Formappel.com –
Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MA (Muhammad Azmi) akhirnya diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. Pemberhentian ini dilakukan setelah MA sebelumnya sempat dilaporkan ke Polresta Deli Serdang oleh Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2024.

Sebelumnya, Formappel-RI secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 035/DUMAS/FOR/DS/VIII/2025 kepada Kapolresta Deli Serdang cq. Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor. Dalam aduan tersebut, Formappel-RI menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa Pantai Labu Baru yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

Ketua Umum Formappel-RI, R.Anggi Syaputra, menyebut salah satu temuan mencolok adalah pengadaan mobil ambulans desa yang hingga kini tidak pernah terealisasi, meskipun dananya telah ditarik dari Bank Sumut.
“Berdasarkan informasi dan bukti awal, kuat dugaan dana pembelian ambulans tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Anggi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Deli Serdang resmi mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Muhammad Azmi pada 4 September 2025, setelah menerima usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan hasil kajian Inspektorat.

Camat Pantai Labu, Ahmad Turmuzi, yang baru menjabat sejak 21 Agustus 2025, membenarkan keputusan tersebut.
“Benar, per tanggal 4 September kemarin, saudara Muhammad Azmi diberhentikan. Saat ini, pelaksana tugas kepala desa dijalankan oleh sekretaris desa setempat,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Turmuzi juga mengakui bahwa dalam dua bulan terakhir, MA tidak pernah masuk kantor, bahkan tidak diketahui keberadaannya. “Bahkan, ia juga tidak pernah memenuhi panggilan Inspektorat. Yang datang hanya anggota perangkat desa,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, yang menegaskan pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan. “Ada potensi kerugian negara sekitar Rp500 juta, dan yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya,” tandasnya.

Disisi lain, Formappel-RI menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa bukan berarti perkara ini selesai.
“Formappel-RI berharap agar proses hukum tetap berlanjut. Pemberhentian kepala desa hanyalah langkah administratif, sementara dugaan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah harus tetap diproses sesuai hukum. Jangan sampai uang rakyat yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi hilang begitu saja,” tegas Anggi.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *