Diduga Tahan Paspor Tanpa Surat Resmi, WNA Rusia Tempuh Jalur Hukum
BANDUNG // FORMAPPEL.com –
Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Salavat Sagadatov, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan penahanan paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) milik yang bersangkutan.
Kuasa hukum Salavat, Faisal M Yusuf Nasution, S.H., M.H, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena kliennya menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam tindakan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kota Bandung. Pernyataan tersebut disampaikan Faisal saat memberikan keterangan di Kantor Hukum FAI Partnership, Jalan L.L.R.E. Martadinata No. 177 Bandung, Kamis (25/12/2025).
Menurut Faisal, penahanan paspor kliennya dilakukan tanpa disertai surat penyitaan resmi. Selain itu, Salavat disebut sempat berada di kantor imigrasi selama kurang lebih 10 jam tanpa penjelasan tertulis mengenai status hukumnya. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait prosedur administratif.
Faisal juga menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga tahun 2029. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penilaian imigrasi yang menganggap izin tersebut tidak lagi berlaku.
Di sisi lain, Faisal menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum selama berada di Indonesia. Ia berharap seluruh proses keimigrasian dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Terkait dugaan adanya hambatan dalam proses pengajuan kewarganegaraan Indonesia, Faisal menyatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari materi gugatan yang akan diuji melalui proses persidangan.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara PNBDG–221220252L1. Sambil menunggu proses hukum berjalan, pihak kuasa hukum juga berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi, termasuk terkait status keimigrasian selama perkara berlangsung. (Hendra Gunawan)






















