IPMPK Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Drainase Rp1 Triliun, Desak Aparat Usut Tuntas
MEDAN // FORMAPPEL.com —
Banjir yang terus berulang di Kota Medan kini tak lagi sekadar persoalan alam, melainkan mengarah pada dugaan problem serius dalam tata kelola anggaran publik. Program Pengelolaan dan Pengembangan Drainase Kota Medan Tahun Anggaran 2022–2025, dengan nilai anggaran mencapai kurang lebih Rp1 triliun, menjadi sorotan tajam Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK). Sabtu 27/12/2025
Program yang seharusnya menjadi solusi permanen pengendalian banjir justru dinilai gagal menunjukkan dampak nyata di lapangan. Sejumlah kawasan yang selama ini dikenal rawan genangan air dilaporkan masih terendam, bahkan meluas, meski proyek drainase telah berulang kali dilaksanakan.
IPMPK menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan ketidakseimbangan antara besaran anggaran, volume pekerjaan, dan hasil yang dirasakan masyarakat. Fakta di lapangan dinilai tidak sejalan dengan angka fantastis dana yang telah digelontorkan selama empat tahun anggaran berturut-turut.

Pada Tahun Anggaran 2022, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dipimpin oleh Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas, dengan Gibson Panjaitan menjabat Kepala Bidang Drainase. Seiring waktu, Gibson Panjaitan kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan, sehingga isu ini kembali mencuat dan memicu tuntutan serius atas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Umum IPMPK, Sabar Kombih, menegaskan bahwa banjir yang terus terjadi merupakan indikator kuat adanya persoalan mendasar dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek drainase.
“Jika anggaran mencapai triliunan rupiah namun banjir tetap menjadi langganan tahunan, maka wajar publik mempertanyakan ke mana dan bagaimana anggaran itu digunakan. Dugaan ini tidak boleh berhenti sebagai opini, melainkan harus diuji secara hukum,” tegas Sabar.
IPMPK secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, IPMPK juga menyoroti pentingnya ketelitian kepala daerah dalam menempatkan pejabat strategis di lingkungan OPD, agar setiap jabatan diisi oleh figur berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan.
Sabar Kombih mengungkapkan bahwa IPMPK telah mengikuti mediasi bersama Dinas PUPR Kota Medan yang difasilitasi Pemerintah Kota Medan di Kantor Wali Kota pada 23 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas PU menyampaikan klarifikasi terkait pelaksanaan program drainase. Namun, IPMPK menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik.
“Kami menghormati klarifikasi yang disampaikan. Namun demi kepentingan masyarakat, kami menilai perlu dilakukan audit dan pemeriksaan independen agar persoalan ini terang-benderang,” ujar Sabar.
IPMPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstitusional dan berkelanjutan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. IPMPK juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang bersifat masif dalam pengerjaan drainase, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Imam Sarianda)






















