Refleksi Akhir Tahun Bumi Lancang Kuning 2025: GEMARI Optimis KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi SF Hariyanto Demi Selamatkan Riau
JAKARTA // FORMAPPEL.com –
Demi selamatkan Bumi Lancang Kuning dari kasus dugaan mega korupsi SF Hariyanto dan refleksi akhir tahun 2025 Bumi Lancang Kuning kembali diwarnai sorotan keras terhadap penegakan hukum di Riau.
Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) menegaskan optimisme sekaligus tuntutan tegas agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membongkar secara menyeluruh dugaan mega korupsi yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Sorotan tersebut menguat pasca penggeledahan yang dilakukan KPK RI di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, mata uang asing termasuk dolar Singapura, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Namun hingga kini, SF Hariyanto belum diperiksa secara terbuka dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan publik sekaligus pertanyaan serius mengenai konsistensi dan keberanian KPK RI dalam menegakkan hukum terhadap pejabat aktif.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H, menegaskan bahwa refleksi akhir tahun seharusnya menjadi momentum koreksi bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyelamatkan Riau dari praktik korupsi yang diduga telah mengakar.
“Refleksi akhir tahun ini bukan sekadar seremonial. Ini momentum bagi KPK untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat Riau. Jika barang bukti sudah disita, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda penetapan status tersangka. Jangan biarkan hukum kalah oleh jabatan dan kekuasaan,” tegas Kori kepada wartawan, Jumat (30/12/2025).
GEMARI Jakarta menilai penanganan perkara ini semakin janggal apabila dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya. Dalam sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), khususnya terhadap pejabat PUPR Provinsi Riau, KPK RI bertindak cepat dengan membawa pihak terkait ke Jakarta, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan tanpa kompromi.
“Kami melihat ada perlakuan yang tidak setara. Dalam kasus lain, KPK sangat cepat dan tegas. Tapi ketika menyentuh kepala daerah bernama SF Hariyanto, prosesnya justru melambat. Ini yang memunculkan dugaan standar ganda dalam penegakan hukum,” lanjut Kori.
Tidak hanya bertumpu pada penggeledahan terbaru, GEMARI Jakarta juga menyoroti rekam jejak panjang berbagai dugaan korupsi yang diduga melibatkan SF Hariyanto. Mulai dari proyek pipa PDAM Tembilahan, dugaan gratifikasi di Dispenda Riau, kasus PON Riau, proyek Jembatan Siak III, hingga dugaan penyimpangan dana APBD dan dana embarkasi haji.
Menurut Kori, rangkaian dugaan tersebut menunjukkan pola penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus biasa.
“Ini bukan dugaan kecil, ini dugaan mega korupsi yang berulang dan sistematis. Jika tidak dibongkar tuntas, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tapi masa depan Bumi Lancang Kuning dan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, GEMARI Jakarta menyatakan optimisme sekaligus ultimatum moral kepada KPK RI untuk segera bertindak tegas, transparan, dan independen. Penetapan status hukum SF Hariyanto dinilai sebagai langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum. GEMARI Jakarta juga memastikan akan terus melakukan kontrol publik melalui eskalasi aksi lanjutan, apabila KPK RI dinilai tidak menunjukkan keberanian politik dan hukum. “Kami akan terus mendesak. Riau harus diselamatkan dari praktik korupsi, dan hukum harus menjadi panglima. KPK tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” pungkas Kori. (Imam Sarianda)






















