BeritaLangkatPemerintahan

Pemerintah Tetapkan Penggunaan Dana Desa 2026

×

Pemerintah Tetapkan Penggunaan Dana Desa 2026

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta-Formappel. Com|| Pemerintah telah menetapkan regulasi penggunaan dana desa pada 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026. Berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandi Susanto. Dalam beleid tersebut, penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk beberapa hal, yaitu:

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Pertama, penggunaan dana desa digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, untuk Bantuan Langsung Tunai desa (BLT). Kedua, dana desa digunakan untuk penguatan desa berketahan iklim dan bencana. Ketiga, dana desa digunakan untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Keempat, dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Keempat, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Kelima, dana desa dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.

Keenam, dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Ketujuh, dana desa dapat digunakan untuk program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Kemudian, dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan fokus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) usai dilakukan penyaluran dana desa.

“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa, ” bunyi pasal 2 ayat 3,dikutip Sabtu (3/1/2026).

Selanjutnya, dalam aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa selain fokus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, dana desa juga dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk pengentasan kemiskinan di desa, BLT Desa ditetapkan paling banyak Rp. 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah. Adapun mekanisme pembayarannya akan dilakukan dengan metode tunai dan/atau non tunai.

Pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan dana desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi ini dilakukan melalui sistem informasi desa dan/media publikasi serta mudah diakses oleh masyarakat desa.

“Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya, “tulis pasal 11 ayat 1. (Tp110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *