Jakarta-Formappel. Com|| Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2026 tanggal 29 Desember 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Dalam regulasi tersebut ada lima sektor yang jadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 yaitu, Dana Desa diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan desa, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pencapaian SDGs Desa serta prioritas pembangunan nasional.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa Dana Desa tetap menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2026 adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem dengan besaran maksimal Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, yang dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk tiga bulan.
Selain fokus BLT, Dana Desa tahun 2026 juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa, termasuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui pembangunan gerai usaha, pergudangan, dan kelengkapan pendukung lainnya.
Sektor pembangunan, Dana Desa diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Skema ini mengutamakan pelibatan masyarakat miskin, pengangguran, dan kelompok marginal agar sekaligus meningkatkan pendapatan warga desa.
Pemdes Wajib Mempublikasikan dan Sanksi
Pada Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat. Dalam ketentuan BAB IV tentang Publikasi pasal 10 menyebutkan, (1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. (2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. (3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta muda diakses oleh masyarakat Desa. (4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. baliho, b. papan informasi Desa, c. media elektronik, d. media cetak, e.media sosial, f. website Desa, g.pengeras suara di ruang publik dan/atau h.media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Yandri Susanto menegaskan, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui berbagai media informasi yang mudah diakses warga. Desa yang tidak mematuhi ketentuan publikasi tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 benar-benar digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta penguatan ekonomi lokal. (Tp110).






















