Daerah

Kasus Sabung Ayam di Kabupaten Asahan 9 Bulan Mandek, GERPPIN: Diduga APH “Masuk Angin”, Oknum DPRD Tak Tersentuh Hukum

×

Kasus Sabung Ayam di Kabupaten Asahan 9 Bulan Mandek, GERPPIN: Diduga APH “Masuk Angin”, Oknum DPRD Tak Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Kasus Sabung Ayam di Kabupaten Asahan 9 Bulan Mandek, GERPPIN: Diduga APH “Masuk Angin”, Oknum DPRD Tak Tersentuh Hukum

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

ASAHAN // FORMAPPEL.com —
Penanganan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Asahan kembali menuai kritik keras. Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN), Amin Harahap, menilai proses hukum berjalan pincang dan sarat ketidakadilan.

Pasalnya, dari tiga tersangka yang ditetapkan Polres Asahan, dua orang telah menjalani hukuman, sementara satu tersangka berinisial PP, yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan, hingga kini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka selama sembilan bulan.

Ironisnya, PP tidak hanya masih bebas beraktivitas, tetapi juga tetap aktif sebagai anggota DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Asahan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

“Ini potret nyata hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau orang Batak bilang, hepengan na mangatur nagara on,” tegas Amin, Kamis (1/1/2026).

Amin mengungkapkan, dua tersangka lain berinisial S (50) dan S (54) telah dijatuhi hukuman penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, PP justru seolah kebal hukum.

GERPPIN mempertanyakan alasan kepolisian yang belum melakukan penahanan dengan dalih masih ada saksi yang belum diperiksa. Menurut Amin, alasan tersebut terkesan mengulur waktu dan tidak logis mengingat kasus ini telah bergulir sejak tahun 2025.

“Apakah status sebagai anggota DPRD membuat hukum berhenti di pintu kekuasaan?” sindirnya.

Amin juga menyinggung peran mantan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi yang menetapkan PP sebagai tersangka. Ia menegaskan, tanggung jawab hukum tidak boleh terputus hanya karena pergantian jabatan.

Tak hanya itu, Kapolres Asahan saat ini, AKBP Revi Nurvelani, dinilai turut menanggung beban kasus-kasus lama yang belum tuntas, termasuk dugaan perdagangan sisik trenggiling, yang hingga kini disebut belum menyentuh aktor utama.

“Tidak ada yang kebal hukum di Bumi Rambate Rata Raya,” tegas Amin.

GERPPIN mendesak agar berkas perkara PP segera dilimpahkan ke kejaksaan, demi menjaga marwah institusi penegak hukum. Mereka juga memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD, Polres, dan Kejari Asahan, menuntut penahanan PP serta meminta Ketua DPRD Asahan menonaktifkan PP dari Badan Kehormatan karena dinilai mencoreng martabat lembaga legislatif.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyatakan bahwa berkas perkara PP telah dikirim ke kejaksaan dan masih berstatus P-19.

“Ada saksi yang belum memberikan keterangan. Surat panggilan sudah dilayangkan, namun keberadaannya masih kami telusuri untuk melengkapi petunjuk jaksa,” jelas Kapolres.
(Amin Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *