Ketika Hukum Diperingati dengan Lilin: Afif Bawa Kue Ultah ke Polda Sumut, Sindir Setahun Tak Mendapat Kepastian Hukum
MEDAN // FORMAPPEL.com — Ketika hukum memilih diam, sindiran menjadi teriakan paling nyaring. Rabu 7 Januari 2025, Hafifuddin Hamid alias Afif (56) datang ke Mapolda Sumatera Utara bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan membawa cermin bagi wajah buram penegakan hukum. Di tangannya, sebuah kue ulang tahun dengan lilin angka satu, simbol pahit satu tahun dugaan kriminalisasi yang ia alami tanpa kepastian, tanpa keadilan.
Bukan perayaan, apalagi kebahagiaan. Kue itu adalah ironi. Sebab di negeri hukum, laporan justru bisa berulang tahun, sementara keadilan seolah tersesat entah di lorong mana. Lilin angka satu menyala terang, menandai satu tahun lamanya kasus Afif “diparkir” tanpa kejelasan, seakan hukum kehabisan bensin atau sengaja dimatikan mesinnya.
Aksi satir ini menjadi tamparan telak bagi aparat penegak hukum. Afif mempertontonkan bagaimana sebuah pengaduan bisa menua di rak birokrasi, sementara pemiliknya dipaksa hidup dalam ketidakpastian. Negara, dalam kisah ini, hadir hanya sebagai alamat gedung, bukan penjamin keadilan.
“Ini ulang tahun dugaan kriminalisasi yang saya alami. Sudah setahun, tapi tidak ada kado keadilan. Yang ada hanya janji dan senyap,” ujar Afif getir.
Ia mengungkapkan, sejak lebih dari setahun lalu ditahan, pengaduan dugaan kriminalisasi yang ia adukan belum juga mendapat kepastian hukum. Berkasnya disebut masih terkatung-katung di Wabprof Polda Sumut, sebuah ruang yang bagi Afif terasa seperti kuburan sunyi bagi harapan.
Tak berhenti di situ, Afif juga menyoroti pengaduannya di Itwasda Polda Sumut terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polresta Deli Serdang yang ia nilai jahat, karena telah menghilangkan hak nya untuk mendapatkan keadilan. SP3 tersebut berdalih Restorative Justice, padahal Afif menegaskan tak pernah ada kesepakatan damai dengan siapapun.
“Saya tidak pernah berdamai dengan siapa pun. Jadi Restorative Justice itu datang dari mana? Dari langit atau dari kepentingan tertentu?” sindir Afif, mempertanyakan logika hukum yang ia anggap dipaksakan demi menutup perkara.
Baginya, SP3 itu bukan sekadar dokumen administratif, melainkan monumen kecil kegagalan penegakan hukum. Di atas kertas terlihat rapi, tapi di baliknya menyisakan bau busuk ketidakadilan. Hukum seolah dipelintir menjadi alat legitimasi, bukan lagi penjaga kebenaran.
Aksi membawa kue ulang tahun ini menjadi pesan keras: ketika hukum membeku, masyarakat dipaksa merayakan kebuntuan. Afif berharap “perayaan duka” ini mampu menggugah nurani penyidik, pengawas internal, hingga pimpinan Polda Sumut, bahwa keadilan bukan arsip mati, melainkan hak hidup warga negara.
“Kalau laporan saja bisa ulang tahun, mungkin keadilan memang sedang cuti panjang. Atau sengaja diliburkan,” ucap Afif pedas, menutup aksinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., serta Wabprof Polda Sumut Edi Nasution belum memberikan tanggapan. Keheningan itu kian menegaskan kesan: ketika kritik datang, institusi justru memilih bungkam. (Red)






















