Daerah

Satnarkoba Polres Tanjung Balai Sikat 2,9 Kg Kokain, Dua Buruh Nelayan Dibekuk

×

Satnarkoba Polres Tanjung Balai Sikat 2,9 Kg Kokain, Dua Buruh Nelayan Dibekuk

Sebarkan artikel ini

 

Satnarkoba Polres Tanjung Balai Sikat 2,9 Kg Kokain, Dua Buruh Nelayan Dibekuk

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

TANJUNG BALAI // FORMAPPEL.com —
Upaya peredaran narkotika jaringan kelas berat kembali dipatahkan. Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran kokain hampir 3 kilogram, sekaligus membongkar dugaan pemanfaatan jalur nelayan sebagai pintu masuk narkoba ke wilayah pesisir.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, dua pria berprofesi sebagai buruh nelayan diamankan petugas. Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam mata rantai peredaran narkotika jenis kokain.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Masjid, Lingkungan II, Kelurahan Datuk Bandar Timur. Seorang pria berinisial TH alias Tahan (33) dibekuk petugas. Dari tangan TH, polisi menemukan barang bukti yang mengarah pada peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Tak butuh waktu lama, hasil interogasi terhadap TH mengarah pada tersangka lain. Sekitar 15 menit kemudian, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan I alias IL (50) di kediamannya di Jalan Selat Tanjung Medan, Kelurahan Selat Tanjung Medan. IL juga diketahui berprofesi sebagai buruh nelayan.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik transparan berisi diduga kokain dengan total berat bersih 2.988,1 gram, nyaris menyentuh angka 3 kilogram. Rinciannya masing-masing seberat 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik assoy hitam dan satu unit handphone Android merek Realme yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Berdasarkan keterangan awal, kokain yang diamankan dari TH diduga diperoleh langsung dari IL, menguatkan dugaan adanya mata rantai distribusi narkotika yang memanfaatkan profesi nelayan sebagai kedok.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong kategori besar dan mematikan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jalur laut dan kawasan pesisir masih menjadi sasaran empuk jaringan narkotika, dan aparat penegak hukum terus mempersempit ruang gerak para pelaku tanpa kompromi. (Hendra Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *