Langkat-Formappel. Com|| Pelaku tindak pidana penganiayaan Edy Putra Bangun alias Betmen berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Salapian jajaran Polres Langkat, Rabu (14/1/26).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Salapian IPTU M. K. Bima Prakasa, S. Tr. K, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh awak media, Rabu (14/1/26).
IPTU M. K. Bima, pelaku tindak pidana penganiayaan Edy Putra Bangun alias Betmen ditangkap unit reskrim Polsek Salapian, pada hari Rabu (14/1/26) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang keberadaan pelaku atas nama Edy Putra Bangun alias Betmen sedang berada di sekitar wilayah Salapian. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Salapian IPTU B. H. Sianturi, SE bersama dengan personil Polsek Salapian untuk melaksanakan penyelidikan dan mencari keberadaan terlapor tindak pidana penganiayaan atas nama Edy Putra Bangun alias Betmen. Setelah mendapat informasi keberadaan terlapor diduga tindak pidana penganiayaan Edy Putra Bangun alias Betmen, berada di jembatan Bandar Telu.Sekitar pukul 18.00 Wib, personil unit reskrim Polsek Salapian yang dipimpin IPTU B. Sianturi menuju lokasi keberadaan terlapor diduga tindak pidana penganiayaan. Setelah petugas tiba dilokasi jembatan Bandar Telu, terlapor diduga tindak pidana penganiayaan Edy Putra Bangun alias Betmen sedang berada di jembatan Bandar Telu sedang berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam list merah jambu. Kemudian team unit reskrim Polsek Salapian langsung mengejar dan menangkap terlapor diduga pelaku tindak pidana penganiayaan Edy Putra Bangun alias Betmen. Lalu mengamankan terlapor diduga pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamana RX King ke Mapolsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut, “kata IPTU Bima.
Kemudian kata Kapolsek IPTU M. K Bima Prakasa, S. Tr. K, Edy Putra Bangun alias Betmen di tangkap, diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan berdasarkan Laporan korban penganiayaan atas nama Faisal Adhitama, Laporan Polisi No: LP/B/107/XII/2025/SU/LKT/SEK-Salapian, Selasa tanggal 02 Desember 2025, kemudian Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. kap/03/1.6/2026/Reskrim, “imbuhnya.
Kronologis Kejadian
Kemudian, kata IPTU Bima Prakasa, kronologis kejadian pada hari Selasa, 02 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, korban atas nama Faisal Adhitama (26) warga Dusun Tambunan LTP, Desa Perkebunan Tambunan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat duduk depan warung Edianta Sitepu yang berada di simpang glugur, tiba-tiba datang mobil HRV warna coklat cream yang dikendarai oleh saudara Dedek dan Betmen, lalu Betmen berkata “Kau tunggu disini ya, balik aku nanti, kau tunggu ya” dan meninggalkan lokasi. Selanjutnya pada pukul 06.30 Wib, saudara Berlin membangunkan korban, “Sal kau di cari Dedek, lalu korban keluar dan langsung ditarik Dedek dan langsung di bacok oleh Edy Putra Bangun alias Betmen dengan menggunakan parang panjang arah ke kepala, korban tangkis dengan tangan mengakibatkan jari sebelah kiri korban terluka, pembacokan dilanjutkan oleh Dedek dengan parang panjang dibagian lengan kiri, kemudian pembacokan dilanjutkan oleh Boyan menggunakan parang panjang kebagian punggung korban, sedangkan Margo, Jojo dan Anton memukuli korban dengan tangan kosong. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Salapian untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, “ujar IPTU Bima Prakasa.
“Terkait kasus ini, dan dari keterangan saksi, enam orang pelaku tindak pidana penganiayaan salah satunya adalah Edy Putra Bangun alias Betmen, dan Betmen sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ujarnya.
Sebelumnya Polsek Salapian menangkap lima orang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan, sambungnya.
Adapun enam orang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu :
1. Edy Putra Bangun alias Betmen (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
2. Ade Revanda (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian. Kabupaten Langkat
3. Boyan (33) warga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
4. Margo Sembiring, warga Desa Namnajahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
5. Yoga Tarigan (30), warga Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
6. Jojo (32), warga Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. (Tp110).






















