Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

Ketua LSM LIPAN Sumut Akan Surati APH Terkait Anggaran ATR/BPN Samosir Rp3,9 Miliar

×

Ketua LSM LIPAN Sumut Akan Surati APH Terkait Anggaran ATR/BPN Samosir Rp3,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

 

Ketua LSM LIPAN Sumut Akan Surati APH Terkait Anggaran ATR/BPN Samosir Rp3,9 Miliar

MEDAN // FORMAPPEL.com –
Sorotan tajam kembali mengarah ke tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, anggaran fantastis Tahun 2025 sebesar Rp3.937.558.000 di Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir menjadi pusat perhatian publik dan aktivis antikorupsi.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, secara terbuka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut. Anggaran itu tercantum dalam Kode 056 Unit Organisasi Sekretariat Jenderal, Kode Unit Organisasi 01, dengan Kode Satuan Kerja 667719, sebagaimana tertuang dalam Laporan Ketersediaan Dana Detail Tahun Anggaran 2025.

Dokumen tersebut merinci berbagai program, mulai dari pengelolaan, pelayanan penyelenggaraan pertanahan, hingga layanan manajemen pertanahan. Namun, besarnya nilai anggaran justru memunculkan tanda tanya besar.

“Kami tidak ingin uang negara hanya menjadi angka di atas kertas. Kami ingin tahu secara terang-benderang: siapa yang menerima aliran dana, berapa besarannya, dibelanjakan untuk apa, di mana buktinya, dan apakah semuanya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Pantas Tarigan.

Sebagai bentuk keseriusan, LIPAN Sumut menyatakan akan melayangkan surat resmi ke BPN Pusat, BPN Sumut, hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini disebut sebagai pintu awal pembongkaran dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat.

Ironisnya, dalam rincian anggaran tersebut tercantum belanja gaji dan tunjangan layanan perkantoran mencapai Rp2.146.509.000, sementara luas daratan Kabupaten Samosir hanya sekitar 1.444,25 km². Fakta ini dinilai semakin memperkuat alasan publik untuk menuntut transparansi total.

Pantas Tarigan menegaskan, pejabat negara tidak boleh berlindung di balik jabatan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap rupiah uang negara dapat diakses dan diaudit oleh publik.

“Uang negara adalah uang rakyat. Wajib transparan dan harus dilengkapi bukti autentik. Jika tidak, maka dugaan penyalahgunaan anggaran tidak bisa dihindari,” ujarnya dengan nada keras.

LSM LIPAN Sumut pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika keterbukaan tidak diberikan, maka langkah hukum disebut tinggal menunggu waktu.

“Kami tidak akan berhenti. Negara harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bila bukti tak dibuka ke publik, maka kecurigaan akan berubah menjadi perlawanan hukum,” tutup Pantas Tarigan, aktivis yang dikenal konsisten turun ke jalan memperjuangkan transparansi anggaran. (W.Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *