Hukum Mati Suri di Pantai Labu: Sabung Ayam Bebas Beroperasi di Belakang Kantor Desa, Aparat Seolah Pura-Pura Buta
DELI SERDANG // FORMAPPEL.com –
Hukum di Kecamatan Pantai Labu tampaknya sedang cuti panjang. Atau mungkin sudah “mati suri”. Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam di Gang Sosial, Desa Pantai Labu Pekan, beroperasi terang-terangan, bebas hambatan, seolah berdiri di wilayah tanpa hukum dan tanpa negara.
Pantauan di lapangan pada Minggu (25/01/2026) memperlihatkan arena judi sabung ayam itu ramai dipadati pengunjung. Aktivitas ilegal berlangsung mulus, tanpa rasa takut, tanpa sembunyi-sembunyi seakan jerat hukum hanyalah cerita dongeng pengantar tidur.
Ironisnya, lokasi perjudian tersebut hanya berjarak sekitar 600 meter dan tepat berada di belakang Kantor Desa Pantai Labu Pekan. Jarak yang terlalu dekat untuk disebut “tidak tahu”, dan terlalu mustahil untuk disebut “tak terlihat”. Pertanyaannya sederhana namun menohok:
apakah aparat desa dan penegak hukum benar-benar tidak tahu, atau memilih pura-pura tidak tahu?.
Kondisi ini memantik kecurigaan publik bahwa praktik sabung ayam tersebut bukan sekadar lolos dari pengawasan, melainkan diduga sengaja dibiarkan bahkan dipelihara oleh oknum tertentu. Dugaan pun mengarah pada keterlibatan oknum aparat, termasuk dari Polsek Pantai Labu, yang disebut-sebut menjadi “tameng” di balik layar.
“Tidak masuk akal kantor desa cuma ratusan meter, tapi Kades tidak tahu. Begitu juga Polsek. Ini bukan kebetulan, ini bau setoran. Terlalu rapi untuk disebut kebalikan dari pembiaran,” ujar seorang warga dengan nada geram, meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta di lapangan kian menelanjangi ironi tersebut. Hingga sore hari, kerumunan masih terlihat padat. Lebih dari seratus sepeda motor terparkir rapi, lengkap dengan tarif parkir ala tempat hiburan resmi: Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil.
Sebuah paradoks telanjang: praktik ilegal, tapi manajemennya profesional.
Awalnya, arena judi ini beroperasi setiap Rabu dan Minggu. Kini bergeser menjadi Kamis dan Minggu, perubahan yang dinilai bukan kebetulan, melainkan strategi kamuflase. Pergeseran hari ini justru mempertegas bahwa praktik tersebut terorganisir, masif, dan dijalankan dengan perhitungan matang, bukan sekadar hiburan musiman warga.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk turun tangan langsung dan serius, bukan sekadar perintah di atas kertas.
Warga menuntut penindakan total dan tanpa pandang bulu. Bukan hanya pemain kecil, tetapi juga pemilik lokasi, pengelola arena, serta oknum aparat dan pejabat desa yang diduga ikut menikmati aliran keuntungan haram.
“Kalau serius menegakkan hukum, jangan setengah-setengah. Bongkar, tutup, dan habisi arena judinya. Kalau ada aparat atau pejabat terlibat, copot!” tegas warga.
Publik bahkan menilai, jika tak ada tindakan tegas, maka patut diduga oknum Kapolsek Pantai Labu dan oknum di Polresta Deli Serdang telah menerima ‘upeti’, sehingga praktik perjudian ini terus hidup subur di tengah pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pantai Labu Iptu Sujarwo yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan, terkesan bungkam. Hal serupa juga ditunjukkan Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri, yang memilih diam seribu bahasa.
Ada apa? Dan apa yang sebenarnya sedang ditutup-tutupi?.
Pantai Labu kini menunggu jawaban nyata, bukan janji.
Apakah hukum akan dibangunkan dari “mati surinya”?
Ataukah kembali dikubur hidup-hidup oleh pembiaran dan pembungkaman?. (Red)






















