BeritaHukum

Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Progres Laporan di Polresta Deli Serdang

×

Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Progres Laporan di Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Progres Laporan di Polresta Deli Serdang

 

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

LUBUK PAKAM//formappel.com- Mimi Melana (30), warga Jalan Pancasila, Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Mapolresta Deli Serdang, Rabu (28/1/2026), guna mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Ibu tiga anak tersebut mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian. Kedatangannya ke Mapolresta Deli Serdang dilakukan dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan.

Keterangan Korban Penganiayaan

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada jari tangan kanan yang diduga mengalami patah tulang dan hingga kini belum pulih meski telah menjalani pengobatan.

Korban menuturkan, kejadian bermula saat dirinya dipanggil oleh seorang anak berinisial WU untuk datang ke sebuah warung makan milik Wak Upik (Warung Ayam Penyet) yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seorang pria berinisial DI alias Acong.

Di lokasi tersebut terjadi adu mulut setelah DI menuduh anak korban berinisial SR telah memukul anaknya berinisial AM hingga babak belur. Korban membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa anaknya tidak melakukan pemukulan. Dalam kondisi emosi saat membela anaknya, korban mengaku sempat menarik kerah baju DI.

Korban juga menyampaikan bahwa anaknya SR justru diduga lebih dahulu dipukuli oleh anak perempuan DI berinisial AA, yang akrab disapa Kila. Menurut pengakuan korban, DI kemudian menarik tangan korban yang sedang memegang kerah bajunya dan meremas jari tangan korban dengan kuat hingga menyebabkan tulang jari diduga patah.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polresta Deli Serdang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1226/XII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Desember 2025, yang diterima oleh Ipda Raymond David Kartipala Bukit, S.Tr.IK.

Korban juga menyebutkan bahwa sebelumnya kasus tersebut telah dimediasi oleh pihak Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kesempatan itu, korban berharap agar proses hukum tetap berjalan secara adil dan transparan.

“Saya hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Mimi Melana.

Sementara itu, penyidik Polresta Deli Serdang yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan proses penanganan sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Dalam waktu dekat, terlapor akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelas penyidik.

Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor DI belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *