Perkara Puskesmas Teluk Sentosa, Penuntut Umum Tak Boleh Tebang Pilih
LABUHAN BATU // FORMAPPEL.com – Dari hasil penelusuran pada SIPP PN MEDAN, atas perkara TIPIKOR Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu TA. 2023 dengan Terdakwa inisial FS alias Abe. Pembacaan Putusan akan dibacakan pada hari Jum’at, 06 Februari 2026. Perkara tersebut telah banyak menyita perhatian kalangan aktivis dan Tokoh Muda Sumut, hal tersebut disampaikan oleh Azrul HSB salah satu tokoh muda Sumut (Medan, 2/2/2026).
FS Alias ABE TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DENGAN PROYEK
Menurut Azrul ada banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, menurutnya FS alias Abe seharusnya tidak dapat diseret dan ditarik sebagai orang yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, apalagi menuntutnya untuk membayar Uang Pengganti secara total dan keseluruhan kerugian keuangan negara.
Kita harus berpikir dengan konstruksi logis, “CV TRI RAHAYU adalah Perusahaan Pelaksana Pekerjaan Renovasi Gedung dan Rumah Dinas Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, FS tidak termasuk pengurus dan tidak ada pinjam pakai perusahaan dengan Pihak CV. TRI RAHAYU, maka kesimpulannya FS alias Abe tidak termasuk Pelaksana Pekerjaan Renovasi Gedung dan Rumah Dinas Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023”.
Maka atas Deduksi tersebut dapat kita tarik asumsi logis “FS alias Abe tidak dapat diminta Pertanggungjawaban atas pekerjaan/kontrak kerja CV. TRI RAHAYU karena tidak memiliki hubungan hukum, maka upaya JPU menuntut FS alias Abe untuk membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.486.097.427 ,- (Satu Milyar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah), samasekali tidak memiliki pijakan Logis, hal yang saya paparkan mungkin akan dapat diterima setiap orang yang mengakui dan mengetahui hukum itu pasti masuk akal ‘tegas Azrul.
HUKUM HARUS BERMANFAAT, ADIL DAN PASTI
Sebelumnya pada Tahun 2024 FS alias Abe telah diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara suap atas obyek yang sama, perkara tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), dan putusan telah dilaksanakan, banyak yang berpendapat atas perkara suap tersebut pada tahun 2024 yang sudah BHT, seharusnya perkara Tipikor yang sedang disidangkan saat ini telah Nebis In Idem, sebab obyek perkara yang didakwakan adalah sama dan pelakunya juga sama.
Menurut informasi yang saya peroleh atas perkara Pekerjaan Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa sebelumnya telah ada LHP audit BPK RI Perwakilan SUMUT dengan temuan adanya kelebihan bayar kurang lebih sebesar 1,2 M (satu koma dua miliar) kemudian ada LHP lain dari Akuntan Publik dengan temuan kurang lebih 1,4 M (satu koma empat miliar) yang dijadikan jaksa sebagai dasar penuntutan dalam perkara yang sedang disidangkan, apakah setelah penuntutan terhadap temuan akuntan publik akan secara otomatis menyelesaikan temuan BPK RI Perwakilan Sumut, kita tidak simpulkan hal-hal yang belum jelas, maka seyogyanya Penyidik Kejaksaan kemarin cukup menjadikan temuan BPK RI sebagai dasar penuntutan.
Kalau penegakan hukum sudah tidak pasti, maka sudah pasti jauh dari manfaat terlebih-lebih keadilan, mulai temuan kerugian yang belum jelas sampai penuntutan berulang terhadap obyek dan subyek yang sama, sangat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ‘jelasnya.
PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH TEBANG PILIH DAN PILIH TEBANG
Lanjutnya, Dalam perkara FS alias Abe sudah ada perintah tegas dari hakim kepada Penuntut Umum untuk kembali memeriksa Saksi RD, tapi menurut informasi yang kami peroleh, Penuntut Umum tidak mengindahkan perintah tersebut, hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, apalagi ada adagium yang berbunyi “Judex Set Lex Laguens artinya Sang Hakim ialah Hukum yang berbicara”.
Setelah Penuntut Umum mengabaikan Kewenangan atribusi BPK RI bersumber langsung dari UUD 1945 (Pasal 23E) dan UU No. 15 Tahun 2006, yang memberikan wewenang mutlak sebagai lembaga negara bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lagi-lagi tidak mengindahkan perintah hakim, itu masuk dalam dugaan tebang pilih. ‘Tutupnya. (Imam Sarianda)






















