Daerah

Judi Dadu Diduga Dikelola Budi alias Colia Bebas Beroperasi di Pancur Batu, Mana Ketegasan Aparat?

×

Judi Dadu Diduga Dikelola Budi alias Colia Bebas Beroperasi di Pancur Batu, Mana Ketegasan Aparat?

Sebarkan artikel ini

 

Judi Dadu Diduga Dikelola Budi alias Colia Bebas Beroperasi di Pancur Batu, Mana Ketegasan Aparat?

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

PANCUR BATU // FORMAPPEL.com —Praktik perjudian jenis dadu kopyok yang diduga dikelola pria berinisial Budi alias Colia kini menuai sorotan keras publik. Pasalnya, lapak judi tersebut disebut-sebut beroperasi secara terang-terangan di kawasan Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, dan ironisnya berdiri sangat dekat dengan rumah ibadah (gereja).

Keberadaan lapak perjudian di sekitar tempat suci dinilai bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai moral dan toleransi beragama. Aktivitas perjudian itu disebut berlangsung terbuka, tanpa rasa takut, seolah menantang aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan menyebutkan, lokasi tersebut ramai dikunjungi pemain dari berbagai daerah. Kerumunan yang terjadi setiap harinya menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat, khususnya jemaat gereja yang merasa lingkungan ibadah mereka telah tercemar praktik ilegal.

“Baru buka saja sudah ramai. Kami heran, kok bisa judi beroperasi dekat gereja seperti ini? Apa sudah tidak ada penindakan? Jangan sampai warga yang bertindak sendiri,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Munculnya lapak judi ini memantik tanda tanya besar terhadap komitmen pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polrestabes Medan. Publik kini mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. untuk segera turun tangan, menginstruksikan penindakan tegas, serta membuktikan bahwa tidak ada praktik perjudian yang kebal hukum.

Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menyasar pemain kecil, tetapi juga menindak tegas pengelola maupun bandar besar yang diduga berada di balik operasional lapak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, serta Kanit Reskrim IPTU Junaidi Karosekali belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan tim redaksi.

Sementara itu, Kasat Intelkam Kompol Suherman Siregar merespons singkat, “Terimakasih infonya ya.”

Kanit Intelkam Polsek Pancur Batu IPTU Edison Sembiring menyatakan, “Kita cek ya, bg. Trims.”

Panit Intelkam Aiptu Rajendra Thomas Sitepu juga menyampaikan, “Sabar bang, kita cek kebenaran berita ini, karena saya pun baru dengar kalau ada perjudian ini. Makasih informasinya.”

Jawaban singkat tersebut tentu belum menjawab keresahan masyarakat yang menunggu tindakan nyata, bukan sekadar respons formalitas.

Publik kini menanti langkah konkret aparat. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya moral masyarakat yang tergerus, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum bisa ikut dipertaruhkan.

Tim redaksi akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus ini. (W.Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *