Daerah

Diduga Langgar Prosedur dan Hak Konsumen, Manager PT PLN (Persero) ULP Medan Denai Layak Dicopot dan Diberi Sanksi Tegas

×

Diduga Langgar Prosedur dan Hak Konsumen, Manager PT PLN (Persero) ULP Medan Denai Layak Dicopot dan Diberi Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

 

Diduga Langgar Prosedur dan Hak Konsumen, Manager PT PLN (Persero) ULP Medan Denai Layak Dicopot dan Diberi Sanksi Tegas

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com –
Wajah pelayanan publik kembali tercoreng. Di tengah gencarnya slogan pelayanan prima, tindakan yang diduga dilakukan jajaran PT PLN (Persero) ULP Medan Denai justru menyisakan ironi pahit bagi warga kecil.

Repon, warga Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengaku listrik di rumahnya diputus dan KWh meter dibongkar tanpa berita acara yang ditandatangani. Lebih memilukan lagi, pembongkaran dilakukan saat dirinya tidak berada di rumah. Informasi pemutusan justru disampaikan oleh anaknya yang masih duduk di bangku kelas V SD.

“Tadi ada orang datang dan memutus listrik kita,” ucap sang anak polos, meninggalkan luka batin bagi seorang ayah yang hanya ingin anaknya belajar dengan terang.

Menurut Repon, tunggakan listrik baru memasuki satu bulan menuju dua bulan (Januari–Februari 2026). Pada 10 Februari 2026, petugas datang membawa Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Nomor TUL: 2026-02-02/TULVI-01/000409 dengan catatan tinta hitam bertuliskan, “KWh meter dibongkar harap segera melakukan pembayaran ke kantor.” Namun tidak ada penjelasan langsung, tidak ada musyawarah, dan tidak ada berita acara yang ia tandatangani.

Apakah prosedur pelayanan BUMN kini cukup diselesaikan dengan coretan tinta hitam?
Apakah pelanggan tak lagi berhak mendapat penjelasan yang manusiawi?

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Jika benar pembongkaran dilakukan tanpa komunikasi langsung dan tanpa dokumen resmi yang disepakati pelanggan, maka patut diduga ada pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen.

Yang lebih menyayat, demi menyalakan kembali listrik agar anaknya tidak belajar dalam gelap, Repon terpaksa meminjam uang dan melunasi tunggakan sebesar Rp160.000 pada hari yang sama. Namun hingga kini, KWh meter belum juga dipasang kembali.

Publik pun bertanya:
Apakah manajemen ULP Medan Denai masih memahami bahwa listrik adalah kebutuhan dasar rakyat, bukan sekadar angka dalam laporan kinerja?
Apakah ketegasan prosedur boleh mengalahkan empati terhadap masyarakat kurang mampu?

Sorotan kini mengarah pada Manager ULP Medan Denai, Tri Rahayu. Kepemimpinan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan pelayanan publik justru dinilai gagal menghadirkan solusi cepat dan berkeadilan.

Masyarakat mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, serta GM PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, untuk segera mengevaluasi kinerja Manager ULP Medan Denai. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun pengabaian hak konsumen, langkah tegas bahkan pencopotan jabatan dinilai perlu demi menjaga marwah perusahaan.

Sebab listrik bukan sekadar arus yang mengalir di kabel. Ia adalah cahaya harapan bagi anak-anak yang belajar, bagi keluarga yang bertahan hidup.

Jika pelayanan publik berubah menjadi tekanan sepihak, maka rakyat berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dipadamkan listriknya, atau rasa keadilan itu sendiri?

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Manager ULP Medan Denai hanya menjawab singkat, “Kami cek besok ya pak.” Jawaban yang terasa kontras dengan gelapnya rumah seorang warga kecil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Asahan//Formappel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press…