Kasus Dana Desa Aras Kabu Mendidih! Rp60 Juta Dikembalikan, Rp185 ‘Misteri’: Kejari Deli Serdang Diuji Jangan Tumpul ke Atas
DELI SERDANG // FORMAPPEL.com —
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kini bukan sekadar isu, melainkan bara yang terus membesar dan menguji nyali aparat penegak hukum. Pengembalian dana sekitar Rp60 juta oleh oknum kepala desa justru memantik tanda tanya besar: apakah ini bentuk tanggung jawab, atau sekadar “penyelamatan diri” dari persoalan yang jauh lebih besar?
Pasalnya, publik kini tidak lagi fokus pada angka Rp60 juta yang sudah dikembalikan. Sorotan justru mengarah pada dugaan proyek fiktif senilai fantastis, Rp185 juta, angka yang hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.
Kamis (26/3/2026), warga Desa Aras Kabu bersama tokoh masyarakat kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan bentuk kekecewaan atas lambannya perkembangan laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang seolah berjalan di tempat.
Dalam pertemuan dengan tim Pidana Khusus (Pidsus), termasuk Jaksa Samosir, dijelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat. Hasilnya, memang ada pengembalian kerugian negara ke kas daerah melalui Bank Sumut pada 12 Maret 2026, dengan total sekitar Rp60 juta.
Namun publik bertanya: apakah cukup mengembalikan sebagian, lalu persoalan dianggap selesai?
Sebab, dugaan terbesar justru belum tersentuh secara terang, diduga proyek fiktif Rp185 juta yang disebut-sebut menjadi inti persoalan. Jangan sampai pengembalian dana ini justru menjadi “tameng” untuk meredam kasus yang lebih besar.
Tim Pidsus Kejari Deli Serdang kini berjanji akan membuka semuanya secara transparan dan bahkan menargetkan dalam dua minggu ke depan ada kejelasan. Janji ini kini menjadi sorotan tajam publik, apakah benar akan dibuktikan, atau kembali menjadi janji yang menguap?
Tokoh pemuda Deli Serdang, Ilham Syahputra, dengan tegas mendesak agar aparat tidak bermain-main dalam kasus ini.
“Ini bukan sekadar angka, ini uang rakyat. Harus ada kepastian hukum, jangan digantung,” tegasnya.
Senada, Abdul Hadi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.
“Pengawasan itu dilindungi undang-undang. Jangan sampai rakyat hanya dijadikan penonton,” ujarnya.
Di tengah memanasnya kasus ini, sorotan tajam juga mengarah pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aras Kabu. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama justru dinilai lemah, bahkan terkesan “diam di tempat” saat dugaan penyimpangan terjadi.
Kini, publik menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi pembuktian nyata.
Apakah dugaan Rp185 juta itu benar adanya, atau hanya akan tenggelam seperti banyak kasus lainnya?
Satu hal yang pasti, kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan.
Dan dua minggu ke depan akan menjadi ujian: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau sebaliknya. (Red)





















