DELI SERDANG – Formappel.com// Isu dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) pada jenjang SD dan SMP negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang kian menguat dan memantik perhatian serius kalangan pengamat pendidikan. Dugaan ini tidak lagi dipandang sebagai kasus sporadis, melainkan berpotensi mengarah pada pola yang sistemik.
Pengamat pendidikan, Dr (Cand). Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., MH, menyatakan keprihatinannya atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai, jika praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk degradasi serius dalam tata kelola pendidikan daerah.
“Jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, tetapi titik sentral dalam menentukan kualitas pendidikan. Ketika proses pengisiannya diduga dikendalikan oleh transaksi, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi juga masa depan generasi,” ujar Ilham, Senin (30/3/2026).
Menurut Ilham, mekanisme pengangkatan kepala sekolah semestinya mengacu pada prinsip meritokrasi—transparan, objektif, dan berbasis kompetensi serta rekam jejak. Namun, munculnya dugaan praktik transaksional justru mengindikasikan adanya penyimpangan dari prinsip tersebut.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam rantai proses tersebut. Jika benar, kondisi ini dinilai berpotensi melanggar hukum, termasuk terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bisa masuk ranah pidana. Ketika jabatan diperjualbelikan, ada indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Ilham mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak bersikap pasif. Ia menilai, penelusuran awal hingga investigasi mendalam perlu segera dilakukan guna menguji kebenaran dugaan tersebut sekaligus mencegah praktik serupa meluas.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Harus ada langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Pendidikan, untuk melakukan audit internal serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan kepala sekolah. Sistem pengawasan, menurutnya, harus diperkuat dengan melibatkan unsur masyarakat dan lembaga independen.
Ilham mengingatkan, sektor pendidikan seharusnya menjadi benteng terakhir nilai-nilai integritas dan kejujuran. Ketika praktik menyimpang justru terjadi di dalamnya, maka kepercayaan publik berada di titik rawan.
“Pendidikan adalah fondasi pembangunan. Jika fondasi ini mulai retak oleh praktik-praktik transaksional, maka yang kita pertaruhkan adalah kualitas generasi ke depan,” pungkasnya.

















