Judi Sabung Ayam Wandy Kian Kebal Hukum, Polres Belawan Dituding Jadi Penonton Setia
MEDAN // FORMAPPEL.com –
Maraknya pemberitaan di ratusan media online terkait aktivitas judi sabung ayam di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, rupanya belum cukup untuk “membangunkan” aparat penegak hukum di wilayah hukum Pelabuhan Belawan. Alih-alih melakukan penggerebekan, jajaran Polres Pelabuhan Belawan justru dinilai tak berkutik dan terkesan melakukan pembiaran terhadap arena perjudian skala besar yang diduga dikelola oleh sosok berinisial ‘Wandy’.
Kondisi ini memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian setempat. Bagaimana tidak, aktivitas ilegal yang sudah menjadi rahasia umum dan viral di jagat maya ini seolah tidak tersentuh hukum.
Bungkamnya Aparat di Tengah Sorotan Publik
Sorotan masif dari ratusan media lokal dan nasional tampaknya hanya dianggap angin lalu oleh Polres Pelabuhan Belawan. Sikap diam dan pasif ini memperparah preseden buruk sebelumnya, di mana Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dedy Dharma, S.H., justru memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi terkait masalah yang sama.
Sikap tertutup dan keengganan aparat untuk bertindak ini memunculkan berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hilangnya Taji Kepolisian: Masyarakat menilai instrumen hukum di wilayah Belawan tumpul ketika berhadapan dengan mafia judi.
Dugaan Keterlibatan Oknum: Publik patut menduga adanya “upeti” atau oknum yang menjadi beking kuat di balik layar, sehingga aparat kepolisian setingkat Polres tidak berani mengambil tindakan tegas.
Hegemoni Mafia Judi: SOP “Lakban Kamera” Makin Ketat
Sementara polisi memilih diam, pihak pengelola arena judi sabung ayam Wandy justru semakin leluasa beroperasi. Laporan terbaru dari investigasi di lapangan menunjukkan bahwa sistem keamanan bergaya sindikat mafia dengan SOP “lakban kamera” (penutupan kamera ponsel pengunjung) tidak dicabut, melainkan diperketat.
Pengelola merasa berada di atas angin
Kesombongan ini menjadi tamparan keras bagi wajah institusi Polri. Fakta bahwa sebuah lapak judi bisa menetapkan “hukumnya sendiri” untuk mencegah dokumentasi, sementara aparat penegak hukum yang sah hanya berdiam diri, adalah anomali yang mencederai program “Polri Presisi” yang digagas oleh Kapolri.
Tantangan Terbuka dari Warga: Besok Sabtu Buka, Berani Tangkap Wandy?
Di tengah sikap pasif aparat, warga sekitar yang resah dengan keberadaan penyakit masyarakat ini mulai bersuara. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan memberikan informasi akurat sekaligus tantangan terbuka kepada aparat penegak hukum.
“Besok, hari Sabtu, 4 April 2026, judi sabung ayam Wandy itu pasti buka. Kalau memang Polres Pelabuhan Belawan berani dan penegakan hukum itu nyata, tolong ditangkap itu para pemain judi dan pengelolanya yang bernama Wandy,” tegas sumber tersebut kepada media pada Jum’at 3/4/2026.
Pernyataan warga ini seolah menjadi “umpan lambung” sekaligus ujian pembuktian bagi komitmen kepolisian. Informasi waktu operasi dan target sudah jelas di depan mata, kini publik tinggal menunggu apakah aparat memiliki nyali untuk bertindak atau kembali tutup mata.
Trio Petinggi Polres Pelabuhan Belawan Kompak Bungkam
Sayangnya, upaya wartawan untuk mengedepankan asas keberimbangan berita (cover both sides) kembali bertepuk sebelah tangan. Saat ketiga pejabat teras Polres Pelabuhan Belawan, yakni Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dedy Dharma, S.H, dan Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H, dikonfirmasi secara resmi oleh tim media terkait tantangan warga dan maraknya perjudian ini, ketiganya kompak memilih diam.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun dari ketiga petinggi kepolisian tersebut yang menjawab konfirmasi wartawan. Sikap apatis dan tertutup ini seolah semakin mengamini dugaan publik bahwa aparat penegak hukum di Belawan memang tak bernyali menyentuh wilayah kekuasaan Wandy.
Desakan Evaluasi Total kepada Kapolda Sumut dan Kapolri
Mandulnya penegakan hukum di tingkat Polres dan sikap diam para pejabatnya membuat berbagai elemen masyarakat sipil dan pemerhati hukum kini mengalihkan tuntutan mereka ke tingkat yang lebih tinggi.
Intervensi Kapolda Sumut: Kapolda Sumatera Utara didesak untuk mengambil alih kasus ini dan segera menurunkan tim khusus dari Ditreskrimum Polda Sumut untuk menggulung habis arena sabung ayam di Pasar 4 Marelan.
Evaluasi Kinerja Kapolres dan Wakapolres: Propam Polda Sumut diminta untuk memanggil dan memeriksa secara intensif jajaran petinggi Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan pembiaran tindak pidana perjudian (Pasal 303 KUHP) dan sikap anti-kritik terhadap jurnalis.
Tindak Tegas Beking Judi: Jika terbukti ada oknum berseragam yang melindungi bisnis haram Wandy, institusi Polri harus memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Hukum harus menjadi panglima, bukan alat yang bisa dinegosiasikan oleh pengusaha gelap. Jika ratusan berita dari media massa dan informasi intelijen dari warga tidak mampu menggerakkan Polres Pelabuhan Belawan, maka sudah saatnya pimpinan tertinggi di Mabes Polri yang turun tangan untuk membersihkan benalu di tubuh institusinya. (Red)





















