Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Berita

Pengadilan Negeri Sibuhuan Gelar Praperadilan Perkara Sawit di Palas

11
×

Pengadilan Negeri Sibuhuan Gelar Praperadilan Perkara Sawit di Palas

Sebarkan artikel ini

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Sibuhuan itu berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Humas PN Sibuhuan, Ricki Pratama, menyampaikan bahwa agenda sidang masih pada tahap awal, yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

“Sidang telah selesai pukul 10.30 WIB. Agenda hari ini masih pembacaan permohonan terkait uji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Ricki kepada wartawan.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Ia menambahkan, seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir dalam konferensi dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Namun, sidang belum menyentuh pokok persoalan.

“Belum masuk materi pokok, masih tahap awal,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, sekaligus penyampaian bukti surat dari pemohon.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menyatakan akan mengajukan sejumlah bukti penting dalam konferensi lanjutan. Bukti tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka, termasuk proses penangkapan dan terasingnya kliennya.

Selain itu, berencana juga berencana menghadirkan dokumen yang menyebutkan bahwa PT Barapala bukan pemilik sah kebun sawit di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Hal itu merujuk pada keputusan banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan, yang menyatakan perusahaan tersebut berada di pihak yang kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan.

Kuasa hukum juga menyinggung Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.

Menurutnya, kejelasan status kepemilikan lahan menjadi krusial dalam perkara ini, terutama untuk menentukan pihak-pihak yang dirugikan dalam dugaan pencurian sawit tersebut.

“Jika kepemilikannya tidak jelas, maka harus ditanyakan siapa korban sebenarnya dalam kasus ini,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Ike Rumondang Malau. Pihak penyelenggara menyatakan optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta konferensi dan alat bukti yang disampaikan.

“Besok sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda jawaban dari termohon.Sidang terbuka untuk umum,” tutup Ricki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *