Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Daerah

Praperadilan Kasus Sawit di Palas Bergulir, Status Tersangka Digugat: Legalitas Lahan Jadi Sorotan Tajam

56
×

Praperadilan Kasus Sawit di Palas Bergulir, Status Tersangka Digugat: Legalitas Lahan Jadi Sorotan Tajam

Sebarkan artikel ini

Praperadilan Kasus Sawit di Palas Bergulir, Status Tersangka Digugat: Legalitas Lahan Jadi Sorotan Tajam

SIBUHUAN // FORMAPPEL.com —
Sidang praperadilan perkara nomor 2/Pid.Pra/2026 terkait sengketa kasus dugaan pencurian sawit di Padang Lawas resmi digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (20/4/2026). Persidangan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas, sebuah langkah hukum yang kini disorot tajam dari berbagai sisi.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Sibuhuan itu berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda awal pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Humas PN Sibuhuan, Ricki Pratama, menyebutkan bahwa proses persidangan masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh pokok perkara.

“Agenda hari ini masih pembacaan permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang selesai pukul 10.30 WIB,” ujarnya kepada awak media.

Ia memastikan seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir lengkap dengan kuasa hukum masing-masing. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Selasa (21/4/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon sekaligus pengajuan bukti surat dari pemohon.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan, SH., MH., menegaskan pihaknya akan mengajukan sejumlah bukti penting yang berpotensi mengubah arah perkara. Salah satu poin krusial adalah soal status kepemilikan lahan sawit yang menjadi objek perkara.

Menurutnya, PT Barapala diduga bukan pemilik sah kebun sawit di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Hal itu merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan yang menyatakan perusahaan tersebut berada di pihak kalah dan tidak mampu membuktikan hak kepemilikan.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menegaskan lokasi operasional PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.

“Ini sangat krusial. Jika kepemilikan kebun tidak jelas, lalu siapa yang menjadi korban dalam kasus dugaan pencurian ini? Unsur pidananya harus terang, termasuk siapa pemilik sahnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti status lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan produksi, yang dinilai semakin memperkuat urgensi pembuktian di persidangan.

Dengan hakim tunggal Ike Rumondang Malau yang dikenal berintegritas dan normatif, pihak pemohon optimistis putusan akan diambil secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diajukan.

Sidang terbuka untuk umum dan akan kembali digelar pukul 10.00 WIB, dengan perhatian publik kini tertuju pada arah pembuktian yang bisa menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang telah berjalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *