Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
Medan

Ada “Udang” di Balik Kasus Bank Sumut? Massa Desak Kejatisu Segera “Tersangkakan” ZH

18
×

Ada “Udang” di Balik Kasus Bank Sumut? Massa Desak Kejatisu Segera “Tersangkakan” ZH

Sebarkan artikel ini
Skandal Kredit Macet 2012: Kejati Sumut Masih Pilih Jurus "Nanti Dulu" untuk Panggil Wakil Walikota

Medan, formappel.com – Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali kedatangan “tamu setia”, Rabu (6/5). Massa yang menamakan diri Pedang Demokrasi untuk ketiga kalinya menyambangi gedung korps adhyaksa tersebut dengan satu pertanyaan besar: Mengapa ZH, sang Wakil Walikota Medan, masih belum mencicipi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT Bank Sumut senilai Rp2,2 miliar?

Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, dengan nada bicara yang meledak-ledak menuding adanya aroma “udang di balik batu” dalam penanganan kasus yang telah memakan waktu belasan tahun ini. Menurut massa, Kejati Sumut terlihat sedang sangat menikmati mode “berleha-leha” sementara aktor intelektual dalam skandal ini masih asyik menghirup udara bebas.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Si Kecil Sudah Ditahan, Si Besar Masih “Didalami” Ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini memang cukup satir. Analis Kredit berinisial LPL sudah meringkuk di balik jeruji sejak November 2025, namun ZH yang telah diperiksa pada tanggal 18 November 2025 seolah memiliki ilmu “kebal status”.

“Kami minta Kejati Sumut serius! Jangan kesannya ada udang di balik batu. Kalau memang bersalah, seret segera! Jangan biarkan kasus ini jadi drama Korea yang episodenya tidak habis-habis,” sindir Doni dalam orasinya.

Jawaban Klasik: “Masih Pendalaman” Menanggapi gempuran massa, Staf Intelijen Kejati Sumut, Randi, memberikan jawaban yang sudah sangat akrab di telinga publik: “Masih pendalaman”. Menariknya, ia seolah memberikan teka-teki dengan menyarankan massa untuk memantau fakta persidangan tersangka LPL guna melihat sejauh mana “jejak” ZH tertinggal di sana.

Tampaknya, penyidik Pidsus Kejati Sumut masih membutuhkan waktu ekstra lama untuk memahami bagaimana kredit senilai Rp3 miliar bisa cair dengan agunan yang di-mark up dan data debitur yang diduga palsu pada tahun 2012 silam.

Warisan Kasus yang Merugikan Negara Duduk perkara skandal ini sebenarnya cukup gamblang: manipulasi kredit modal kerja di KCP Krakatau yang melanggar aturan internal bank. Hasilnya? Negara harus menanggung rugi sebesar Rp2.290.469.309,15 karena dana tersebut menguap begitu saja.

Massa Pedang Demokrasi menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan “wisata unjuk rasa” ke Kejati Sumut hingga aktor utama di balik kerugian miliaran rupiah ini mengenakan rompi merah muda. Publik kini menanti, apakah Kajati Sumut yang baru, Bapak Muhibbudin, punya cukup nyali untuk menuntaskan kasus “karatan” ini, atau ZH akan tetap menjadi “saksi abadi” dalam sejarah korupsi Bank Sumut?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *