MEDAN – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan secara resmi mempertanyakan keabsahan dan transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Sorotan ini mencuat setelah ditemukan lonjakan nilai kekayaan yang signifikan dalam kurun waktu satu tahun pelaporan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada laporan periodik 2024 (dilaporkan 15 April 2025), total kekayaan Wali Kota tercatat sebesar Rp253.988.530. Namun, pada laporan periodik 2025 (disampaikan 21 Januari 2026), angka tersebut meningkat drastis menjadi Rp1.933.519.734.
Komposisi Aset yang Dinilai Janggal
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna, menyoroti komposisi kekayaan tersebut yang seluruhnya hanya berasal dari instrumen kas dan setara kas, tanpa rincian aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya.
“Kalau seorang kepala daerah tidak memiliki aset lain mungkin masih bisa dipahami, tetapi sebagai kepala daerah rasanya sangat janggal jika hampir seluruh komponen dalam LHKPN kosong. Secara administrasi mungkin lolos verifikasi, tetapi secara logika publik tentu akan mempertanyakan kelengkapan datanya,” ujar Kiki Trisna dalam keterangannya, Kamis (07/05/2026).
Desakan Pemeriksaan oleh KPK dan Kejati
Ketidakjelasan rincian pada beberapa komponen utama laporan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi negatif dan menurunkan tingkat kepercayaan warga Medan. Oleh karena itu, PD GPA Kota Medan mendesak lembaga penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.
PD GPA secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan guna memastikan keakuratan data yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kota Medan tersebut.
Pentingnya Klarifikasi Resmi
Organisasi kepemudaan ini berharap Wali Kota Medan dapat memberikan penjelasan resmi terkait rincian harta kekayaannya yang belum tercantum secara detil. Klarifikasi tersebut dinilai krusial untuk menjaga integritas penyelenggara negara serta memastikan prinsip akuntabilitas publik terpenuhi.
“LHKPN seharusnya disusun secara rinci, transparan, dan akuntabel. Kami mendorong adanya penelusuran mendalam untuk menghindari persepsi negatif dan demi menjaga marwah institusi pemerintah daerah,” pungkas Kiki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Medan terkait tuntutan dan sorotan yang disampaikan oleh PD GPA Kota Medan.




















