BeritaLangkat

Dugaan Jual Beli Tanah DAS Di Tanjung Ibus, LSM GMAS Desak Polres Langkat Ungkap Secara Tuntas

114
×

Dugaan Jual Beli Tanah DAS Di Tanjung Ibus, LSM GMAS Desak Polres Langkat Ungkap Secara Tuntas

Sebarkan artikel ini

Langkat-Formappel.Com|| Drama dugaan jual beli lahan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun Paloh Sengkuang, Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, kini memasuki babak yang semakin membingungkan dan mengundang tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pasalnya, muncul kontradiksi mencolok antara pengakuan yang terekam dalam video dengan pernyataan yang kemudian dimuat dalam sebuah berita sanggahan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang sedang berbicara jujur, dan siapa yang sedang berusaha mengaburkan fakta?

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial SY yang mengungkap dugaan adanya praktik jual beli lahan DAS yang disebut-sebut melibatkan oknum pejabat desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, LSM GMAS secara resmi melaporkan persoalan itu ke Polres Langkat agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Dalam rekaman video yang dimiliki LSM GMAS, Poniran alias Ran Bagong secara terbuka mengakui bahwa dirinya membeli lahan tersebut dari Kepala Desa Tanjung Ibus, Khairi Syahril alias Heri. Pengakuan itu bahkan disampaikan secara rinci, mulai dari proses penawaran hingga mekanisme pembayaran.

Menurut pengakuan tersebut, informasi awal datang melalui Kepala Dusun Galut yang diteruskan kepada Jumadi. Sebelum membeli, Poniran mengaku sempat meminta pendapat beberapa pihak, termasuk seorang anggota BPD dan tokoh masyarakat setempat. Setelah mendapatkan keyakinan bahwa lahan tersebut dianggap “aman” untuk dimiliki, ia pun nekat mencari pinjaman uang demi menyelesaikan transaksi.

Namun publik dibuat terkejut ketika dalam sebuah berita sanggahan yang beredar, Poniran dan Jumadi justru membantah pernah membeli lahan dari Kepala Desa Tanjung Ibus.

Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan pengakuan yang sebelumnya telah disampaikan secara langsung dan terekam dalam dokumentasi video. Perbedaan dua versi keterangan yang sangat kontras ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk mengubah narasi atau menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari kasus tersebut.

Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Donni Lubis yang akrab disapa Bung Doni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal kasus yang dinilai menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

“Ini bukan hanya soal jual beli tanah. Ini menyangkut kawasan DAS yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan. Jika benar kawasan tersebut diperjualbelikan, dampaknya bisa sangat serius terhadap masyarakat sekitar, terutama risiko banjir dan kerusakan ekosistem,” tegas Bung Doni kepada awak media, Minggu (31/5/26).

Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani mengungkap fakta tanpa pandang bulu dan tidak boleh membiarkan persoalan ini tenggelam begitu saja.

“Kami meminta Polres Langkat segera bergerak cepat dan profesional. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika laporan ini tidak mendapat penanganan yang serius, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Sumatera Utara,” ujarnya.»

Bung Doni juga menegaskan bahwa bukti-bukti berupa rekaman video, kronologi peristiwa, serta keterangan sejumlah pihak telah dikantongi dan siap diserahkan untuk mendukung proses hukum.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab, apabila benar terjadi praktik jual beli kawasan DAS, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat luas.

Pertanyaan yang kini menggema di tengah warga Tanjung Ibus pun semakin keras terdengar:

Mengapa pengakuan yang sebelumnya disampaikan secara terbuka kini berubah menjadi bantahan? Siapa yang sebenarnya sedang mengatakan kebenaran, dan siapa yang sedang berusaha menyelamatkan diri dari jeratan hukum?

Masyarakat menunggu jawaban itu dari proses hukum yang transparan, objektif, dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan apa pun. (tp110)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *