Daerah

Dugaan KKN, DPD AMPAK Sumut Laporkan Oknum Petinggi Polmed ke PTSP Kejatisu

9
×

Dugaan KKN, DPD AMPAK Sumut Laporkan Oknum Petinggi Polmed ke PTSP Kejatisu

Sebarkan artikel ini

Dugaan KKN, DPD AMPAK Sumut Laporkan Oknum Petinggi Polmed ke PTSP Kejatisu

MEDAN // FORMAPPEL.com –
Dewan Pimpinan Daerah Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (DPD AMPAK Sumut) resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed) yang diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

‎Berdasarkan dokumen resmi bernomor 178/DPD-AMPAK/PERM/VI/2026, laporan tersebut telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut dengan stempel tertanggal 4 Juni 2026.

‎Ketua Umum DPD AMPAK Sumut, Khairum S., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan tinggi, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

‎”Lembaga pendidikan tinggi seharusnya bersih dari mental-mental koruptor. Kami meyakini, jika dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejati Sumut akan menemukan pelanggaran hukum yang sangat benderang di Polmed,” ujarnya di Medan, Senin (8/6/2026).

‎Berdasarkan investigasi internal yang dilakukan oleh AMPAK Sumut, ditemukan setidaknya tiga poin krusial dugaan pelanggaran yang mengarah pada kerugian keuangan negara:

‎1. Dugaan Mark-Up Anggaran Smart Board Senilai Rp1 Miliar Lebih

‎AMPAK menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan 8 unit smart board (papan tulis digital) di Polmed Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh CV Rahayu Sasada. Anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), atau rata-rata Rp125 juta per unit. Padahal, harga pasaran wajar di e-Katalog atau vendor resmi untuk ukuran standar (65–86 inci) umumnya hanya berkisar antara Rp40 juta hingga Rp80 juta.

‎2. Penyalahgunaan Mobil Listrik Mewah Hasil Hibah BUMN

‎Berdasarkan fakta lapangan, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan aset berupa 1 unit mobil listrik merek Hyundai yang merupakan hibah dari Bank Milik Negara (BUMN). Mobil operasional institusi yang seharusnya digunakan untuk dinas kampus tersebut diduga kuat dikuasai dan digunakan secara eksklusif untuk kepentingan pribadi oleh oknum petinggi Polmed.

‎3. Praktik Setoran Proyek (Fee 20%) oleh Oknum Berinisial ‘R’

‎Temuan paling mengejutkan adalah adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat Polmed berinisial R. Oknum yang dikenal memiliki kedekatan khusus dengan Direktur Polmed ini diduga bertindak sebagai aktor intelektual yang mengatur dan memungut fee sebesar 20% dari pihak ketiga (kontraktor) untuk seluruh proyek di lingkungan kampus.

‎Atas rentetan temuan tersebut, DPD AMPAK Sumut menyatakan tiga tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum:

‎1. Mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas Direktur Politeknik Negeri Medan beserta oknum pejabat berinisial R.

‎2. Mendesak Tim Tipikor Kejati Sumut memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Unit Pelelangan proyek terkait.

‎3. Meminta BPK/BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan anggaran 2025 dan pemanfaatan aset hibah BUMN di Polmed.

Sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus ini, DPD AMPAK Sumut juga berencana menggelar aksi unjuk rasa jilid ke- V pada Jumat (19/6/2026) mendatang di Kantor Kejati Sumut. Aksi ini bertujuan untuk memastikan aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bersangkutan. (Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *