Berita

Sudah Dirazia, Pengusaha Galian C Terus Beroperasi Seolah Kebal Hukum Publik Pertanyakan Kinerja APH

13
×

Sudah Dirazia, Pengusaha Galian C Terus Beroperasi Seolah Kebal Hukum Publik Pertanyakan Kinerja APH

Sebarkan artikel ini

Razia Mandul, Galian C Di Sungai Wampu Tetap Beroperasi, Publik Pertanyakan Kinerja APH

Langkat-Formappel.com// Aktivitas tambang galian C di sepanjang aliran Sungai Wampu, Kabupaten Langkat, diduga masih berlangsung tanpa hambatan meski sebelumnya sempat dilakukan operasi penertiban oleh aparat penegak hukum.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Kondisi sungai tersebut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan keseriusan penindakan terhadap praktik pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum. Kamis 04/06/2026 siang.

Pantauan dan informasi yang dihimpun pada Rabu (3/6/2026) menyebutkan, alat berat masih terlihat beroperasi di sejumlah titik sepanjang Sungai Wampu, khususnya di Desa Bukit Melintang dan Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu.

Deru excavator yang mengeruk material pasir dan batu dari badan sungai masih terdengar, seolah aktivitas tersebut berlangsung tanpa rasa khawatir terhadap ancaman hukum yang mengintai.

Di Desa Bukit Melintang, aktivitas tambang tersebut disebut sebut dikuasai oseorang pengusaha berinisial STA.

Sejumlah sumber menyebut omzet dari aktivitas pengerukan material di lokasi itu dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap hari.

Sementara di Desa Pertumbukan, terdapat dua titik usaha pertambangan yang diketahui tidak memiliki izin resmi dan dikelola oleh pihak berinisial HR dan DW.

Aktivitas pengangkutan material dari lokasi tersebut juga disebut berlangsung intensif dengan nilai ekonomi yang tidak sedikit.

Namun yang menjadi sorotan bukan semata soal keuntungan bisnis. Pengerukan material secara masif di aliran Sungai Wampu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

Mulai dari perubahan struktur sungai, percepatan abrasi bantaran, rusaknya habitat biota air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis yang sewaktu-waktu dapat mengancam masyarakat di sekitar kawasan sungai.

Ironisnya, aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu hingga kini terkesan belum tersentuh penegakan hukum yang tegas.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Tidak hanya itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Minimnya tindakan nyata dari aparat penegak hukum kini menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Polres Langkat yang memiliki kewenangan melakukan penindakan dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan dan menangkap pelaku aktivitas yang diduga berlangsung hampir setiap hari tersebut.

Sorotan publik pun mengarah kepada aparat penegak hukum (APH) Khususnya Polres Langkat, masyarakat mempertanyakan sejauh mana komitmen institusi kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum dan terus berlangsung di wilayah hukumnya.

Pertanyaan itu semakin menguat ketika publik mengingat operasi penertiban yang dipimpin oleh oknum aparat penegak hukum (APH) Polres Langkat pada April 2026 lalu terhadap salah satu lokasi tambang yang diduga berkaitan dengan HR.

Dalam operasi tersebut, oknum aparat penegak hukum (APH) diketahui mengamankan sekitar empat unit truk pengangkut material beserta seorang operator alat berat.

Namun, tidak lama setelah operasi dilakukan, pihak-pihak yang diamankan dikabarkan telah dilepaskan.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Situasi itu memunculkan berbagai spekulasi sekaligus tanda tanya besar mengenai nasib proses hukum yang sempat menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, terkait dugaan aktivitas galian C di Sungai Wampu belum memperoleh tanggapan.

Sungai Wampu merupakan aset alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ketika eksploitasi terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, kerusakan yang ditimbulkan dapat menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.

Publik kini menunggu jawaban, bukan sekadar razia sesaat yang berakhir tanpa kejelasan.

Masyarakat menanti keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja dan tidak berhenti hanya sebagai formalitas di atas kertas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *