Aceh Tenggara — Formappel.com// Parman Harianja selaku ahli waris atas sebidang lahan di Desa Salang Harianja, Kecamatan Deleng Pokhksen, Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan dugaan penguasaan lahan warisan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Badar, Polres Aceh Tenggara pada 5 Juni 2026 dan tercatat dengan nomor: Reg/21/VI/RES.1.8/2026/BDR/AGARA.
Kepada awak media, Parman Harianja menyampaikan keberatannya atas dugaan penguasaan lahan yang menurutnya merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya dan telah diwasiatkan kepadanya sebagai ahli waris.
Menurut keterangan Parman, awalnya ia tidak mengetahui bahwa lahan tersebut telah dikuasai pihak lain. Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 09.15 WIB, ia mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan terkait status lahan tersebut.
Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan Parman, terlapor menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari istri almarhum pamannya serta mengaku dokumen kepemilikan lahan telah ditingkatkan menjadi sertifikat atas nama terlapor.
Parman menyebut dirinya keberatan atas klaim tersebut karena, menurut pemahamannya, pembagian warisan dari orang tuanya belum pernah dilakukan secara resmi kepada pihak mana pun.
“Saya datang baik-baik untuk mempertanyakan lahan orang tua saya yang saya dapat kabar dikuasai. Namun yang bersangkutan mengaku lahan tersebut sudah dibeli dan suratnya sudah ditingkatkan menjadi sertifikat atas nama terlapor,” ujar Parman.
Beberapa jam setelah pertemuan tersebut, Parman kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Badar.
Saat ini, Parman berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya sesuai prosedur hukum yang berlaku, melakukan penyelidikan terhadap status dan riwayat kepemilikan lahan, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.





















