Medan, formappel.com — Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., dengan tegas mengecam sejumlah narasi media dan opini publik yang dinilai tendensius serta berpotensi menggiring persepsi negatif terhadap Ricky Anthony.
Menurut Iqbal, peningkatan harta kekayaan yang dilaporkan melalui mekanisme LHKPN adalah bentuk transparansi yang sah secara hukum, bukan sesuatu yang patut dicurigai tanpa dasar.
“Pertanyaannya sederhana: apakah kalian berpikir seseorang seperti Ricky Anthony tidak memiliki usaha, investasi, atau sumber penghasilan yang sah? Jangan membangun opini liar tanpa data. Klarifikasi dulu, pahami konteksnya, baru berbicara,” tegas Iqbal.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang langsung menuduh, apalagi menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran, tanpa bukti yang sah.
“Kalau hanya karena kenaikan kekayaan lalu langsung diseret ke arah dugaan yang belum tentu benar, itu bukan kritik—itu fitnah. Dan fitnah adalah pelanggaran serius, baik secara moral maupun hukum,” lanjutnya.
Iqbal juga mengingatkan bahwa laporan LHKPN sendiri merupakan instrumen resmi negara yang justru dibuat untuk memastikan keterbukaan pejabat publik. Artinya, apa yang disampaikan Ricky Anthony sudah melalui mekanisme yang legal, tercatat, dan dapat diuji.
Lebih lanjut, APMPEMUS menilai ada kecenderungan sebagian pihak yang lebih mengedepankan asumsi dibandingkan fakta, bahkan terkesan iri terhadap keberhasilan seseorang tanpa memahami latar belakang usaha dan kerja kerasnya.
“Jangan karena seseorang berhasil, lalu dipermasalahkan tanpa dasar. Ini negara hukum, bukan negara opini,” ujar Iqbal.
Atas berkembangnya narasi yang dinilai merugikan, pihak Ricky Anthony disebut sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar atau mengarah pada pencemaran nama baik.
“Kami tidak akan tinggal diam jika fitnah terus disebarkan. Jika diperlukan, ini akan dibawa ke ranah hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi,” tutup Iqbal.





















