Daerah

Wajah Hukum Di Indonesia Tercermin Dalam Sengketa Lahan SHM 74

18
×

Wajah Hukum Di Indonesia Tercermin Dalam Sengketa Lahan SHM 74

Sebarkan artikel ini

Asahan-Formappel.com// Wajah penegakan hukum di Indonesia begitu kentara dalam sengketa lahan SHM No 74 milik Julianty yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Betapa tidak, hukum yang seharusnya menjadi panglima, malah dengan mudah dapat dipelintir dengan segala cara dan dijadikan sebagai alat perampasan harta seseorang. Menurut So Huan, cerita sengketa lahan SHM No 74 milik istrinya.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

So Huan pun menceritakan, sengketa tersebut berawal dari Sutanto alias Ahai Sutanto yang memperkenalkan Joe Tjang kepada So Huan dan Julianty sekitar akhir tahun 2019 lalu.

Saat itu, Joe Tjang berniat ingin membeli sebagian lahan SHM No 74 milik Julianty untuk pembangunan dermaga atau tangkahan.

Setelah adanya kesepakatan antara Joe Tjang dengan Julianty, dibuatlah PPJB Nomor 13 tanggal 31 Januari 2020 di hadapan Notaris Kota Tanjungbalai, Bambang Ariyanto, S.H.,M.Kn.

Masih menurut So Huan, dalam pembuatan PPJB tersebut, Sutanto alias Ahai Sutanto juga ikut serta hadir ke kantor notaris.

“Ahai Sutanto saat itu juga ikut dalam pembuatan PPJB No 13 tanggal 31 Januari 2020.

Artinya Ahai Sutanto dengan sadar mengakui bahwa lahan SHM 74 itu adalah milik Julianty, istri saya,” katanya, Sabtu (08/08/26).

Lebih lanjut, So Huan menerangkan, setelah melakukan PPJB, dengan penuh kesadaran dan itikad baik, Julianty pun kemudian menitipkan asli SHM 74 kepada notaris untuk proses pemecahan sertipikat.

Sehingga asli SHM berada dalam penguasaaan Joe Tjang selaku pembeli yang bertanggungjawab atas pemecahan sertipikat sebagaimana yang tertera dalam PPJB No 13 Tanggal 31 Januari 2020.

Lebih setahun lamanya, SHM tak juga dipecah dan masih dalam penguasaan Joe Tjang sebagai pembeli.

Asli SHM No 74 baru dimasukkan Notaris dan PPAT Bambang Ariyanto ke BPN Asahan guna proses pemecahan pada 08 Juni 2021.

Pada 15 Desember 2022, Joe Tjang selaku pembeli sebagian lahan SHM 74 juga pernah melaporkan So Huan dan Julianty ke Polda Sumut atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena Julianty tidak memberinya sertipikat atas lahan yang telah dibelinya.

Laporan Joe Tjang tersebut dibuat melalui Kuasa Hukumnya bernama Zoelfikar, S.H sebagaimana yang tertera dalam LP No : LP/B/2227/XII/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh polisi diketahui, bahwa Sutanto alias Ahai Sutanto saat itu dijadikan sebagai turut terlapor.

Karena ternyata pada 06 Maret 2023 Ahai Sutanto dan istrinya, Tjin-Tjin lah yang memegang dan menguasai SHM 74 untuk membuat gugatan perdata di PN Tanjung Balai Asahan yang teregister dengan No.08/Pdt.G/2023/Pn.Tjb.

Sehinga Tjin-Tjin, istri Sutanto alias Ahai Sutanto mengembalikan asli SHM No 74 ke BPN Asahan, kemudian oleh BPN Asahan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti dalam laporan No : LP/B/2227/XII/2022/SPKT/Polda Sumut.

Lalu penyidik mengembalikan asli SHM 74 ke BPN Asahan untuk menindaklanjuti proses pemecahan, sehingga sertipikat terpecah menjadi empat.

Anehnya lagi, meski SHM No 74 secara nyata dan sah milik Julianty, namun gugatan tersebut tetap diterima oleh PN Tanjung Balai Asahan.

Yang lebih membuat So Huan dan Julianty trauma dan melihat hukum di Indonesia ibarat monster yang menakutkan adalah karena Majelis Hakim PN Tanjung Balai Asahan yang saat itu seakan tidak melihat fakta secara utuh dan dengan mudah memenangkan gugatan Sutanto alias Ahai Sutanto.

“Bisa saya katakan bahwa dalam hal ini harta kami dirampas oleh mafia dengan bantuan pengadilan.

Ini kan sangat menyeramkan dan mengkibatkan kerugian besar bagi kami, baik secara moril maupun materil.

Saya merasa hukum di Indonesia telah diperkosa beramai-ramai di tempat umum, di simpang empat pada siang hari,” tandas So Huan.

Semua nama yang disebutkan dalam berita ini sebelumnya telah berulang kali dikonfirmasi oleh wartawan. Dan tak satupun yang dapat menyangkal keterangan So Huan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *