Rantau Prapat – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu resmi menerima dan memproses dua laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dalam transaksi jual beli tanah di wilayah Dusun III Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kedua laporan polisi tersebut diterbitkan secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu pada Selasa (26/5/2026), yang ditandatangani oleh Pamapta III IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., atas nama Kapolres Labuhanbatu.
Salah satu pihak yang dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian diduga merupakan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Telaga Suka, Ahmad Dahri Sani (ADS).
Kronologi Dua Laporan Warga
Berdasarkan data resmi kepolisian, berikut adalah rincian dari kedua laporan yang dilayangkan warga:
- Laporan Pertama (Foster Zebua): Nomor LP: LP/B/766/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor: Pria berinisial SAN. Duduk Perkara: Pelapor membeli tanah seluas 2 hektare seharga Rp25.000.000 sejak Juli 2024 dan telah melunasinya secara bertahap. Namun, pada 3 Mei 2026, muncul pihak berinisial TW alias AWI yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut sembari membawa alat berat (beko) untuk merusak tanaman kelapa sawit milik pelapor. Kerugian ditaksir mencapai Rp25.000.000.
- Laporan Kedua (Indra Purnawan): Nomor LP: LP/B/768/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor: Oknum Sekdes Telaga Suka berinisial ADS (Ahmad Dahri Sani). Duduk Perkara: Pelapor bertransaksi jual beli tanah seluas 1,5 hektare periode September–Oktober 2022 dengan total pembayaran Rp28.000.000 melalui uang muka tunai dan transfer bank. Menggunakan modus serupa, pada 3 Mei 2026 lahan tersebut diklaim sepihak oleh TW alias AWI dengan menerjunkan alat berat yang merusak tanaman sawit pelapor. Total kerugian mencapai Rp28.000.000.
Dijerat Pasal Penipuan KUHP Baru
Atas peristiwa hukum tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan curang atau penipuan.
Saat ini, kedua laporan tersebut telah diserahkan dan ditangani langsung oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Perkembangan penanganan perkara dapat terus dipantau secara berkala oleh para pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara daring.
Redaksi berita membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun konfirmasi bagi para pihak terlapor maupun pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers yang berlaku.





















