MEDAN||Formappel.com— Beredarnya rekaman suara yang diduga merupakan percakapan antara seorang perambah hutan di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), IPDA D.S., menuai sorotan.
Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara pada 3 September 2026. Dalam aksi tersebut, massa disebut akan mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi hingga mencopot Kasat Reskrim Polres Tapsel yang diduga berkaitan dengan percakapan dalam rekaman tersebut.
Koordinator aksi GAM-SU, Arsyad Rizki Pratama Siregar, mengatakan pihaknya mempersoalkan isi rekaman yang dinilai mengindikasikan adanya dugaan pemberian jaminan keamanan kepada pihak yang disebut sebagai perambah hutan.
“Dalam aksi nanti kami berharap Kapolda Sumut dapat menindak tegas apabila dugaan dalam rekaman tersebut terbukti. Kami meminta adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap Kasat Reskrim Polres Tapsel,” ujar Arsyad.
Menurutnya, dugaan pemberian jaminan kepada pihak yang melakukan aktivitas perambahan hutan merupakan persoalan serius, terlebih pemerintah saat ini tengah memperkuat penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Kami menilai persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Jika benar ada aparat yang memberikan ruang atau jaminan keamanan kepada perambah hutan, tentu hal tersebut harus dipertanggungjawabkan. Ini juga berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan,” tegasnya.
Rekaman Jadi Sorotan
Arsyad menjelaskan, rekaman yang beredar tersebut diduga memuat percakapan antara seseorang yang disebut sebagai perambah hutan di Kecamatan Batang Onang dengan seseorang yang diduga merupakan Kasat Reskrim Polres Tapsel.
Dalam percakapan tersebut, menurut Arsyad, terdapat sejumlah pernyataan yang ditafsirkan sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan. Selain itu, terdapat pula pembicaraan mengenai transfer sejumlah uang dari pihak lawan bicara yang identitasnya belum dapat dipastikan.
GAM-SU menilai isi rekaman tersebut perlu diverifikasi dan diklarifikasi secara resmi oleh pihak berwenang guna memastikan keaslian suara, konteks pembicaraan, serta maksud dari pernyataan yang terdapat dalam rekaman.
Kasat Reskrim Bantah Suara dalam Rekaman
Sementara itu, Arsyad mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Tapsel IPDA D.S. terkait rekaman tersebut melalui pesan WhatsApp.
Menurut Arsyad, setelah menerima pesan tersebut, IPDA D.S. kemudian menghubunginya melalui telepon WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Arsyad menyebut IPDA D.S. membantah bahwa suara dalam rekaman tersebut merupakan suaranya.
“Beliau menyampaikan kepada saya bahwa itu bukan suara beliau. Beliau juga menyampaikan bahwa Batang Onang, Kabupaten Paluta, saat ini sudah bukan lagi wilayah hukum Polres Tapsel,” kata Arsyad.
Diketahui, Kecamatan Batang Onang kini berada dalam wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara. Karena itu, GAM-SU meminta Polda Sumut tidak hanya melihat persoalan tersebut dari aspek wilayah hukum, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap substansi rekaman yang beredar.
GAM-SU menegaskan aksi 3 September mendatang akan menjadi momentum untuk meminta Polda Sumut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan tersebut.
Mereka juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.





















