Daerah

Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke Kemendagri

5
×

Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

 

Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke Kemendagri

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

LUBUK PAKAM // FORMAPPEL.com – Pemkab Deli Serdang berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait proses Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus memastikan tahapan selanjutnya berjalan sesuai ketentuan.

Konsultasi yang dilaksanakan melalui Zoom, Kamis (24/9/2026), membahas mekanisme tindak lanjut Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang belum memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026.

Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang telah menetapkan Perubahan RKPD 2026 melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2026 pada 4 Agustus 2026. Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2026 telah disampaikan kepada DPRD Deli Serdang pada 6 Agustus 2026 untuk dibahas berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan kepala daerah.

Sesuai ketentuan, pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua Agustus. Namun, persetujuan bersama tidak diperoleh.

Dalam hasil konsultasi, Kemendagri merekomendasikan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS belum disepakati bersama, kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS melalui keputusan kepala daerah.

“Kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah,” demikian rekomendasi yang tercantum dalam hasil konsultasi.

Menindaklanjuti ketentuan dan hasil konsultasi dengan Kemendagri, Bupati Deli Serdang menetapkan Perubahan KUA TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 840 Tahun 2026 dan Perubahan PPAS TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 841 Tahun 2026.

Selanjutnya, Pemkab Deli Serdang telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 beserta Nota Keuangan Perubahan APBD.

“Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Deli Serdang melalui surat Nomor 900.1.3/5706 tanggal 25 September 2026 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama paling lambat 30 September 2026,” ujar Kepala BKAD Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, Minggu (27/9/2026).

Selain mekanisme Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, konsultasi juga membahas penyesuaian TKD TA 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah TA 2026 bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyesuaian TKD tersebut juga telah ditindaklanjuti Pemkab Deli Serdang melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026. Penyesuaian tersebut selanjutnya dimasukkan dalam Perda Perubahan APBD atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak terdapat Perubahan APBD.

Konsultasi tersebut diikuti Sekretaris Daerah Deli Serdang Dedi Maswardy, Sekretaris DPRD Deli Serdang Iwan Januar Salewa, Kepala Bappeda Litbang Deli Serdang Yetty Sembiring, dan Kepala BKAD Deli Serdang Baginda Thomas Harahap. Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri hadir Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Shalia A. Joya, serta Perencana Ahli Pertama, Aripradana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *