Daerah

Kemendagri Tegaskan Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

16
×

Kemendagri Tegaskan Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Kemendagri Tegaskan Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

JAKARTA – Polemik terkait pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar di Kabupaten Deli Serdang mendapat penjelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan pergeseran anggaran untuk kebutuhan penanganan kebencanaan tidak merupakan cacat hukum, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peruntukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.

Kemendagri: Bukan Cacat Hukum

Fernando secara tegas menyatakan bahwa pergeseran anggaran dalam kondisi darurat dan mendesak memiliki landasan regulasi.

«“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.»

Menurutnya, kondisi kebencanaan dapat menjadi dasar dilakukannya langkah cepat pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.

Pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya mengalami pemotongan.

DPRD Tetap Memiliki Fungsi Pengawasan

Kemendagri menjelaskan, dalam kondisi darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi. Informasi mengenai pergeseran tersebut disampaikan kepada DPRD dan selanjutnya diakomodasi dalam perubahan APBD.

“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD,” jelas Fernando.

Meski demikian, penggunaan anggaran tidak berarti bebas tanpa batas. Setiap rupiah yang dialihkan tetap harus digunakan berdasarkan petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tujuan yang telah ditetapkan.

Fungsi pengawasan DPRD juga tetap berjalan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Kepala Daerah Tetap Bertanggung Jawab

Fernando menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada kepala daerah.

Artinya, meskipun pergeseran dilakukan dalam situasi darurat dan mendesak, pemerintah daerah tetap wajib memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia memberikan contoh, anggaran yang telah diarahkan untuk penanganan kebencanaan tidak dapat digunakan untuk membeli kendaraan atau membiayai kebutuhan lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan penanganan bencana.

Dengan demikian, legalitas pergeseran anggaran tidak dapat dilepaskan dari aspek peruntukan dan pertanggungjawaban penggunaannya.

P-APBD Tidak Wajib, Namun Ada Konsekuensi

Dalam kesempatan tersebut, Kemendagri juga memberikan penjelasan mengenai belum disepakatinya Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang.

Fernando menyampaikan bahwa regulasi tidak mewajibkan setiap daerah melakukan perubahan APBD. Namun, apabila perubahan APBD tidak dilakukan, terdapat konsekuensi terhadap pengakomodasian kegiatan atau kebutuhan baru yang sebelumnya belum dapat diprediksi.

Apabila P-APBD tidak disepakati hingga batas waktu 30 September 2026, maka tidak terdapat perubahan terhadap Perda APBD yang telah ditetapkan.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah tetap menjalankan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rp503 Miliar Harus Tepat Sasaran

Penjelasan Kemendagri ini sekaligus memberikan garis tegas bahwa persoalan utama bukan semata-mata pada angka Rp503 miliar, melainkan bagaimana anggaran tersebut digunakan, untuk kepentingan apa, serta apakah seluruh proses dan pertanggungjawabannya sesuai dengan regulasi.

Pergeseran anggaran dalam situasi darurat merupakan instrumen pemerintah untuk merespons kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Namun, kewenangan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan ketepatan sasaran.

Dengan adanya penjelasan langsung dari Kemendagri, polemik mengenai status hukum pergeseran anggaran Rp503 miliar di Deli Serdang kini memperoleh pijakan penjelasan dari pemerintah pusat.

Yang terpenting, setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada tujuan utamanya: memberikan manfaat bagi masyarakat dan memastikan penanganan kebencanaan berjalan efektif, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *