Dugaan Alih Fungsi HGU PT Sido Jadi, DPP GARANSI dan AMPPUH Demo di KPK dan Kementerian ATR/BPN
JAKARTA // FORMAPPEL.com – Massa yang tergabung dalam koalisi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak dilakukannya pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sido Jadi di Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya di depan Kantor KPK RI, meminta lembaga antirasuah tersebut menelusuri dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan lahan HGU PT Sido Jadi.
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. KPK harus membongkar kasus ini sampai tuntas, karena sudah berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum,” tegas Sukri.
Sukri membeberkan, luas lahan HGU PT Sido Jadi secara keseluruhan mencapai sekitar 1.704 hektare, yang menurut informasi yang disampaikan massa aksi diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.
Namun, di lapangan, koalisi menduga terdapat sekitar 800 hektare lahan yang dialihfungsikan untuk perkebunan ubi atau singkong.
“KPK harus menelusuri persoalan ini karena diduga telah terjadi ketidaksesuaian antara peruntukan HGU dengan pemanfaatan lahan di lapangan. Izin diberikan untuk perkebunan kelapa sawit, namun terdapat sekitar 800 hektare yang diduga digunakan untuk perkebunan ubi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sukri juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap persoalan tersebut sehingga dugaan pelanggaran itu belum mendapatkan penanganan secara serius.
“Kami menduga ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan agar persoalan ini tidak terbuka. KPK harus mengungkap siapa saja yang berada di balik persoalan ini apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Koalisi mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT Sido Jadi, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan lahan HGU tersebut.
Selain itu, mereka meminta dilakukan audit serta investigasi secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan administratif dan verifikasi langsung ke lapangan.
“Kami mendesak KPK RI melakukan audit menyeluruh, investigasi administratif, serta peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara peruntukan HGU dan pemanfaatan lahan yang sebenarnya,” kata Sukri.
Desakan serupa juga disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Koalisi meminta kementerian terkait segera melakukan verifikasi terhadap status, peruntukan, serta pemanfaatan lahan HGU PT Sido Jadi.
Menurut mereka, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan lahan telah sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
“Menteri ATR/BPN jangan menutup mata. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan HGU, maka harus ada tindakan tegas bila perlu cabut izin HGU nya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sukri saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN.
Sukri juga mengajak Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi bersama dengan turun langsung ke lokasi guna memastikan peruntukan lahan HGU dan jenis komoditas yang dibudidayakan.
“Kami siap bergandengan tangan dengan kementerian untuk bersama-sama melakukan survei dan verifikasi lapangan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.
Koalisi DPP GARANSI dan AMPPUH menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan alih fungsi lahan HGU PT Sido Jadi.
Setelah menyampaikan aspirasi di KPK RI dan Kementerian ATR/BPN, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.
“Kami akan terus mengkawal dan mendorong aparat penegak hukum serta Kementerian ATR/BON untuk mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pungkas Sukri. (Imam)





















