Bertandang ke Kejagung, Mahasiswa Sultra – Jakarta Desak Periksa Beneficial Owner PT Cinta Jaya
JAKARTA // FORMAPPEL.com — Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH) bersama Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera memanggil dan memeriksa Beneficial Owner (PT. Cinta Jaya) berinisial (YYK) beserta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan pertambangan yang berhubungan dengan PT Antam UBPN Konawe Utara. Desakan ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Muh Andika, salah satu putra daerah (Konawe utara) meminta Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan praktik monopoli kuota pemuatan bijih nikel (ore nikel) serta dugaan penjualan ore yang tidak sesuai dengan ketentuan relaksasi produksi sebesar 25 persen sebagaimana yang dipersoalkan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan, mekanisme pemuatan, dan distribusi ore telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dokumen persetujuan yang berlaku.
Kedua organisasi tersebut menilai bahwa persoalan ini harus ditangani secara objektif dengan menelusuri dokumen perizinan, mekanisme pemberian kuota pemuatan, data produksi, serta transaksi penjualan ore yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (LKRH) dan (GMM) menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan profesional serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Muh Andika, sebagai ketua lembaga (LKRH) bersama ketua lembaga (GMM) Andika Saputra, memdesak mabes Polri Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap kegiatan (PT Cinta Jaya) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Keduanya mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut. Apabila terdapat dasar hukum yang memadai, instansi berwenang diminta mengambil langkah penghentian sementara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Muh Andika, salah satu putra daerah Konawe utara, mendesak agar kegiatan operasional pertambangan, pemuatan, pengangkutan, dan penjualan ore di wilayah Blok Mandiodo dihentikan sementara apabila telah ditetapkan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut dipandang penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif, mencegah potensi pelanggaran berlanjut, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan secara menyeluruh hingga terdapat kejelasan hukum.
(LKRH) bersama (GMM) menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Mabes Polri, Kejagung RI, serta instansi terkait diminta menelusuri seluruh pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kami yang tergabung dalam (KOALISI MAHASISWA KAJIAN HUKUM SULTRA JAKARTA MENGGUGAT) menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia. Keduanya meminta Mabes Polri, Kejagung RI, dan instansi terkait agar tidak mengabaikan persoalan tersebut serta memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus di jaga. (Imam)





















