Daerah

DPRD Deli Serdang Gagal Sahkan P-APBD 2026, Ketua DPW HARI Sumut Desak BKD: Jangan Tutup Mata, Panggil 4 Pimpinan!

5
×

DPRD Deli Serdang Gagal Sahkan P-APBD 2026, Ketua DPW HARI Sumut Desak BKD: Jangan Tutup Mata, Panggil 4 Pimpinan!

Sebarkan artikel ini

 

DPRD Deli Serdang Gagal Sahkan P-APBD 2026, Ketua DPW HARI Sumut Desak BKD: Jangan Tutup Mata, Panggil 4 Pimpinan!

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com – Desakan agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Deli serdang memanggil Pimpinan DPRD semakin menguat setelah gagal disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Publik menilai kegagalan pengesahan P-APBD Deli serdang bukan sekadar persoalan politik, melainkan pelanggaran etika dan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat. Pimpinan DPRD Deli serdang sebagai penanggung jawab utama jalannya pembahasan anggaran dinilai harus dimintai pertanggungjawaban.

Kali ini desakan datang dari Ketua DPW Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) Sumatera Utara, M.Khairuddin Hasibuan, ST atau yang akrab disapa Amek Hasibuan.

Khairuddin Hasibuan meminta agar BKD – DPRD Kabupaten Deli Serdang segera menyelenggarakan rapat untuk meminta keterangan 4 pimpinan DPRD karena dianggap melakukan pembangkangan terhadap implementasi Asta Cita di Deli Serdang, Rabu 14 Oktober 2026.

Menurutnya, ada tiga alasan kuat mengapa BKD DPRD Deli serdang harus turun tangan :

Pelanggaran Tupoksi dan Sumpah Jabatan

Fungsi budgeting merupakan salah satu dari tiga fungsi utama DPRD yang diamanatkan undang-undang. Gagal mengesahkan P-APBD berarti Pimpinan DPRD gagal memimpin dan mengatur jalannya fungsi tersebut. Ini patut diduga sebagai pelanggaran kode etik dewan.

Merugikan Keuangan Daerah dan Masyarakat

Dampak dari P-APBD tidak disahkan, ratusan program penyesuaian anggaran untuk kepentingan masyarakat menjadi tertahan. Mulai dari perbaikan infrastruktur, bantuan sosial, jaminan kesehatan masyarakat hingga program kepemudaan dan UMKM tidak bisa dilakukan penyesuaian. Kerugian ini harus dipertanggung jawabkan Dewan.

Menjaga Marwah Lembaga DPRD

Jika kegagalan ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, maka marwah DPRD sebagai lembaga terhormat akan jatuh dimata masyarakat. Badan Kehormatan Dewan harus hadir untuk menjaga kehormatan dewan dengan memeriksa Pimpinan yang lalai.

“Kami meminta BKD menjalankan fungsinya, sesuai Tata Tertib DPRD, BKD berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPRD. Ketika fungsi budgeting gagal, maka kehormatan lembaga ini sedang dipertaruhkan,” lanjutnya.

Khairuddin Hasibuan menegaskan, pemanggilan oleh BKD bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendapatkan penjelasan yang transparan kepada publik, agar menghilangkan dugaan publik bahwa ada oknum Pimpinan meminta uang “ketuk palu”.

Jika tahapan ini juga tidak terpenuhi, kita akan menyampaikan kepada Gubernur juga menteri dalam negeri bahwa ada tata tertib yang tidak dijalankan oleh alat kelengkapan DPRD atas aspirasi masyarakat kabupaten Deli Serdang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Kehormatan Dewan terkait desakan tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas BKD untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap DPRD. (WA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *