Daerah

PW HIMMAH Sumut Soroti Dugaan Komersialisasi dan Pemborosan Anggaran Bimtek Dana Desa se- Labusel

14
×

PW HIMMAH Sumut Soroti Dugaan Komersialisasi dan Pemborosan Anggaran Bimtek Dana Desa se- Labusel

Sebarkan artikel ini

 

PW HIMMAH Sumut Soroti Dugaan Komersialisasi dan Pemborosan Anggaran Bimtek Dana Desa se- Labusel

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

MEDAN // FORMAPPEL.com — Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut Kamis (5/11/2026) mengenai keresahan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan komersialisasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Alokasi Dana Desa (ADD) se- Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kepala Bidang Politik, Kajian Strategis dan Kebijakan Publik PW HIMMAH Sumut Rahman Hasibuan mengungkapkan bahwa berdasarkan aduan masyarakat dan temuan publik, pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran tersistematis yang melibatkan pihak penyelenggara hingga unsur pejabat di daerah

Adapun, beberapa poin Utama Temuan PW HIMMAH Sumut, diantaranya:

1. Dugaan Komersialisasi Bimtek: Pelaksanaan Bimtek Tata Kelola ADD bagi Pj Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga (Perkumpulan Salih Sabbab Indonesia) pada tanggal 12–14 Oktober 2026 di Hotel Madani Medan diduga kuat menjadi ajang komersialisasi dan pemborosan keuangan desa.

2. Penarikan Biaya Fantastis: Terdapat skema penarikan beban biaya sebesar Rp5.000.000 per peserta yang ditransfer langsung ke rekening lembaga swasta. Aktivitas ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum di lingkungan kekuasaan Pemkab Labusel serta Dinas PMD Labusel sebagai ajang “bancakan proyek” dan pengondisian kegiatan luar daerah yang tidak memberikan dampak substantif bagi masyarakat desa.

3. Potensi Kerugian Keuangan & Gratifikasi: Mekanisme penganggaran dari para Pj Kepala Desa peserta berpotensi melanggar APBDes serta Standar Biaya Daerah, sekaligus mengindikasikan adanya aliran dana tak patut demi cashback atau gratifikasi kepada oknum-oknum pejabat terkait.

Berlandaskan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, PW HIMMAH Sumatera Utara menyampaikan tiga tuntutan mendesak:

1. Pemeriksaan APH: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kapoldasu (Dittipidkor) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama Perkumpulan Salih Sabbab Indonesia, Kepala Dinas PMD Labusel, serta oknum di lingkar Pemkab Labusel atas dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang.

2. Pengusutan Aliran Dana: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan rekening secara mendalam atas kontribusi Rp5.000.000/peserta guna mendeteksi potensi cashback/kickback atau gratifikasi.

3. Audit APBDes & Penghentian Bimtek: Mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengaudit secara rinci sumber penganggaran APBDes seluruh peserta, serta mendesak Pemkab Labusel dan Dinas PMD menghentikan segala agenda Bimtek luar daerah berbiaya fantastis yang memboroskan anggaran desa.

Mewakili PW HIMMAH Sumut, Rahman Hasibuan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga penegakan hukum dan keadilan keuangan desa benar-benar terealisasi di Sumatera Utara apabila tuntutan tersebut diabaikan.

“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan agar dapat diproses lebih lanjut oleh Polda Sumut. Kami akan menggelar aksi jilid II dalam waktu dekat, demi memastikan supremasi hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *