Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka ASN Pemkab Langkat di Kasus PPPK
LANGKAT |formappel.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam kasus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
Ketiga tersangka ditetapkan penyidik yakni, Dr Saiful Abdi SH SE MPd. (Kadisdik), Eka Depari S STP MAP (Kepala BKD) dan Alek Sander (Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik).
“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jum’at (13/9/2023).
“Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS. Sebelumnya polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” ketus Mantan Wadirlantas Kalteng ini.
Sambung, Hadi diketerangnya, penetapan 3 tersangka setelah digelar perkara pada 5 Sept 2024, lalu kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yang ditangani Polda Sumatera Utara.
“Saat ini penyidik tengah mengagendakan pemanggilan kepada ketiganya untuk dimintai keterangan dalam kapasitas ssbagai tersangka,” terang Hadi.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kab Langkat Poldasu menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat.
Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Kecamatan Selapian, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Namun, sejak keduanya ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.
Siaran Pers LBH Medan.
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 100 saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat. Adapun laporan itu dibuat oleh para guru honorer (103) Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut.
Atas laporan tersebut polda sumut telah menetapkan 2 tersangka kepala sekolah di kabupaten Langkat.
Namun hingga 5 bulan lebih setelah penetapan tersebut, para aktor intelektual belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan tidak ditetapkannya aktor intelektualnya sebagai tersangka, para guru melakukan aksi hingga berjilid-jilid sebanyak 6 kali untuk mendesak polda untuk segera menetapkan intelektualnya.
Alhasil tepat pada hari Kamis 12 September 2024 Kadis Pendidikan, BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penetapan tersangka dua pejabat kabupaten Langkat tersebut, LBH Medan mendesak polda sumut segera menahan ketiga tersangka, serta 2 kepala sekolah sebelumnya.
Dalam siaran persnya, LBH Medan menduga jika masih ada aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
“Oleh karena itu LBH Meminta secara tegas kepada polda sumut untuk mengungkapnya,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, didampingi Sofyan Muis Gajah SH, seraya
meminta dua pejabat Langkat membuka terang-benerang dalang pemmasalahan PPPK Langkat, Jumat (13/9).
Menurut keterangan pers itu juga penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan secara nyata dan hukum jika telah terjadi dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di
penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat.
Diketahui, kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. (Rel)
Respon (1)