Pasang Iklan Anda Disini
IMG-20241219-WA0073-262x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKepolisianLangkat

Polsek Hinai Olah TKP Kasus Penganiayaan, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap

258
×

Polsek Hinai Olah TKP Kasus Penganiayaan, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Langkat-Formappel. Com| Kepolisian sektor (Polsek) Hinai Polres Langkat lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan penganiayaan Nurmaslina Hutabarat (40) di Desa Tamaran Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Jumat (13/12)

FORMAPPEL- RI
1714281020270
FORMAPPEL - RI

Kepala unit (Kanit) reskrim Polsek Hinai, Ipda Taufan yang turun langsung membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap Nurmaslina.

“laporan sudah diterima, hari ini dilakukan peninjauan kelokasi, dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Taufan.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan dialami korban Nurmaslina Hutabarat, pada 20 November 2024 di Dusun I, Desa Tamaran, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Saat olah TKP itu, kepada wartawan, korban menjelaskan peristiwa penganiayaan diduga dilakukan oleh HA (42) warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai.

Saat itu, ia menjelaskan sedang bersama- sama dengan abangnya Indra Hutabarat dan seorang temannya Yusnani didalam mobil yang menyaksikan terjadinya penganiayaan.

“Pelaku (HA) saat itu menghentikan mobil yang dikemudikan Indra Hutabarat, dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan, HA menghentikan laju mobil kami dengan seolah meminta Heand Phon (HP) langsung mencakar korban, hingga mengalami luka memar,” ujar Nurmaslina.

Merasa tidak senang atas perlakuan pelaku, kemudian korban Nurmaslina melaporkan pelaku ke Polsek Hinai berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP)  Nomor : STPLP 136/XI/2024/SU/LKT/SEK-HINAI.

Atas pelaporan itu, Nurmaslina meminta agar Polsek Hinai bisa menangkap pelaku. “Tangkap Pelaku Helda Ahmad, karena telah melakukan penyerangan,” pintanya saat didampingi Penasehat Hukum (PH) Aldi Pasaribu SH dan rekan.

Senada dengan hal itu, Aldi Pasaribu sebagai PH kepada wartawan menuturkan rasa keheranannya, menurutnya ada perbedaan keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik kepolisian.

“Ada perbedaan TKP nya, sesuai keterangan pelaku yang diberikan kepada penyidik TKP nya sudah bergeser jauh, jadi tidak sesuai dengan tempat kejadian, namun sangat disesalkan kenapa penyidik ketika itu tidak langsung melakukan tinjauan lapangan,” ujarnya.

Dia menambahkan “Terdapat banyak keterangan pelaku yang berbeda, bahkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelaku yang tidak berada di TKP saat kejadian itu,” imbuhnya.

Dari banyaknya keterangan yang berbeda, hingga dinilai berusaha mengaburkan perkara tindak pidana penganiayaan itu, pihaknya akan melaporkan Polsek Hinai ke Propam Poldasu.

“Kami akan melaporkan tidak professionalnya Juru periksa (Juper) Polsek Hinai ke Propam Poldasu,”ujarnya mengakhiri. (Tim/Tgh)

Example 120x600
IMG-20241211-WA0137

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sertifikat apresiasi

SERTIFIKAT-RIO-SYAHDIAN-LUBIS

Video