Aktivitas Nes Bar Cafe Kisaran Diduga Ganggu Ketentraman Warga dan Rusak Generasi Muda
Kisaran//formappel.com- 20 Desember 2024 – Aktivitas Nes Bar Cafe, yang diduga milik A.T alias Opung G, warga Kota Madya Tanjung Balai, menjadi sorotan publik.
Tempat hiburan malam (THM) ini viral di media sosial karena dianggap mengganggu ketenangan warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, terutama akibat suara musiknya yang sangat keras hingga mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
Selain itu, dugaan lain mencuat bahwa banyak pengunjung yang datang ke Nes Bar Cafe adalah anak-anak di bawah umur.
Situasi ini dinilai mengancam norma agama dan moral generasi muda Kabupaten Asahan. Beberapa pihak bahkan menyebut keberadaan THM ini bertentangan dengan visi “Asahan Religius” yang diusung Bupati Asahan.
Keluhan Warga Sekitar
Hr (48), warga Kelurahan Sidodadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas.
Saat ditemui di sebuah warung es tebu di Terminal Kisaran, Hr mengatakan, “Saya heran melihat pemerintah Asahan dan aparat hukum bisa diam melihat aktivitas Nes Bar Cafe yang merusak generasi muda kita.
Apalagi saya dengar pemiliknya orang Tanjung Balai. Mungkin ada ‘setoran besar’ ke pemerintah dan APH,” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Hr menyoroti sikap aparat hukum yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
“APH kita ini nggak ada fungsinya, cuma menakut-nakuti orang lemah. Kalau usaha milik warga keturunan, mereka habis-habisan membela, meskipun harus mengorbankan harga dirinya.
Padahal, Markas Denpom dekat sekali dari lokasi Nes Bar Cafe,” tambahnya dengan nada kecewa.
Tanggapan MUI Kabupaten Asahan
Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan, H. Salman Abdullah Tanjung, MA, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa izin operasional Nes Bar Cafe bukan dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Asahan, melainkan melalui OSS berbasis risiko yang pengurusannya dilakukan secara online.
“Izin mereka berbasis risiko. Jika ada peraturan-peraturan yang dilanggar, izin tersebut bisa dicabut,” jelas H. Salman Abdullah Tanjung, MA.
Hingga kini, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas THM tersebut demi menjaga ketenangan dan moral masyarakat Kabupaten Asahan.
(AH)