Medan-Formappel.com||Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polres Asahan berhasil menggerebek lokasi perjudian di Komplek PT Kisaran, Jalan Bakti, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Minggu (22/12/2024).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
Dalam penggerebekan ini, sebanyak 19 pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mesin judi baccarat, mesin judi ketangkasan, serta kendaraan roda dua dan empat.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SIK MH, yang memimpin langsung penggerebekan ini, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas perjudian di Sumut. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Penggerebekan diawali dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (20/12/2024), pukul 20.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Sumaryono bergerak ke lokasi pada Minggu sore untuk melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin judi tembak ikan, dua unit mesin judi ketangkasan jenis slot, satu box kartu joker, sepuluh unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat, serta uang tunai yang diduga hasil perjudian.
Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga memasang garis polisi di lokasi kejadian sebagai langkah awal penyelidikan,” ujar Kombes Pol Sumaryono.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat.
Kombes Pol Sumaryono mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal seperti perjudian.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas segala bentuk kriminalitas. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.
209 Mesin Judi DiMusnahkan
Polda Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan melakukan pemusnahan 209 unit mesin perjudian, termasuk 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan gabungan terhadap lokasi perjudian di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44), yang bertindak sebagai kasir, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mesin judi, koin jackpot, dan sejumlah uang tunai.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., mempimpin pemusnahan barang bukti mesin judi tembak ikan di Mapolda Sumut, Senin (23/12/2024) (IST)
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F SIK MH, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah Sumatera Utara.
“Polisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SIK MH, menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional.
“Sejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Sementara itu, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka,” kata Kombes Pol. Sumaryono.
Penindakan di Namorube Julu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Kamis sore hingga malam hari.
Dari hasil operasi, diamankan 17 unit mesin tembak ikan, 240 unit mesin jackpot/dindong, sekitar 1.000 koin jackpot, serta uang tunai.
Sebanyak 48 mesin judi disimpan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan.
Kapolda Sumut juga menegaskan pentingnya integritas dan sinergitas dalam pemberantasan perjudian.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian,” ungkapnya.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya.
Dengan langkah berkesinambungan ini, diharapkan Sumatera Utara dapat terbebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial.
Tolhas Pasaribu