Langkat

Pemdes Amal Tani Diduga Bangun Infrastruktur di Lahan HGU Gunakan DD

×

Pemdes Amal Tani Diduga Bangun Infrastruktur di Lahan HGU Gunakan DD

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.6645372, 0.702303);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Langkat-Formappel. com|| Pemerintah Desa Amal Tani, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat membangun infrastruktur diduga diareal Hak Guna Usaha (HGU) PT Amal Tani Tanjung Putri dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Hal itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan awak media. Ada beberapa lokasi proyek leaning parit diatas lahan HGU PT Amal Tani Tanjung Putri.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Dari sumber warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, seharusnya peruntukan Dana Desa untuk hal yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan desa serta menjadi aset desa bukan menjadi aset pemilik HGU.

“Dalam hal ini masyarakat dirugikan karena pembangunan infrastruktur lening parit diareal HGU adalah kewenangan pihak PT Amal Tani Tanjung Putri. Jadi tidak harus menggunakan Dana Desa, ” kata warga sekitar, Rabu (8/1/25) kemarin.

Dari pantauan awak media, bukan hanya ditemukan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana desa dibeberapa lokasi, saat awak media berkunjung ke kantor desa, tampak terlihat dengan jelas, papan informasi Pemerintah Desa juga tidak terbaca (sudah buram), bahkan informasi APBDes pun tidak ada terpampang.

Awak media berusaha meminta keterangan Kepala Desa Amal Tani Jaka dari salah seorang staf Pemerintah Desa Amal Tani, Kepala Desa tidak dapat dihubungi.

Demikian juga, ketika saat awak media menghubungi Kepala Desa melalui seluler dan saat awak media menyampaikan pesan melalui aplikasi Whatsapp, menerangkan bahwasanya awak media sedang berada di kantor Pemerintah Desa, tidak ada balasan dari Kepala Desa Jaka.

Merujuk dari Peraturan Kementerian Perdesaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 juga PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Kemudian pekerjaan infrastruktur di lahan HGU PT Amal Tani Tanjung Putri merujuk pada Undang-Undang Agraria No 5 Tahun 1960 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023, Dana Desa diprioritaskan untuk :
Pembangunan Desa meliputi : Pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana Desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi: penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat, penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa, pengembangan seni budaya lokal dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.

Ada pun beberapa lokasi proyek infrastruktur yang menggunakan Dana Desa diatas lahan PT Amal Tani Tanjung Putri yakni disekitar Dusun 1 leaning parit di perumahan karyawan.

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Amal Tani masih aktif bekerja di perusahaan perkebunan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Amal Tani, Jaka sulit dihubungi. (tp110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *